SWARAMANDAR.COM, POLMAN — Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang menewaskan Septian Dwi Putra Husain, S.H., M.Kn. alias Ian. Rekonstruksi berlangsung di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Senin (1/12/2025).
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/XI/2025/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulbar.

Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka — Akhmad alias Bapak Arya dan Arya Dirgantara — memperagakan 23 adegan yang menggambarkan rangkaian aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Seluruh adegan dilakukan di depan rumah pelaku utama, lokasi awal terjadinya pertikaian.
Rekonstruksi turut dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Kasi Pidum Kejari Polewali Rizal Djamaluddin, S.H., perwakilan Bapas Polewali, serta Gusrinaldi, kakak korban yang juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Para saksi juga hadir untuk memastikan kesesuaian tindakan para tersangka dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Sebelum kegiatan dimulai, Kasat Reskrim bersama Kasat Intelkam Polres Polman melakukan koordinasi teknis dengan keluarga korban guna memastikan rekonstruksi berjalan lancar dan tetap menghormati situasi emosional pihak keluarga.
Pengamanan ketat diterapkan selama proses rekonstruksi. Personel gabungan Polres Polman dan Polsek Wonomulyo, di bawah pimpinan AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K., dikerahkan untuk menjaga keamanan lokasi dan mengantisipasi potensi gangguan.
Kasus ini kini memasuki tahapan lanjutan penyidikan. Polres Polman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Humas Polres Polman







