SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Di sebuah sudut Café Jens, Kamis sore (27/11/25), pertemuan yang sederhana tampak berlangsung tanpa seremoni. Tidak ada podium, tidak ada set meja formal, hanya beberapa cangkir kopi yang mengepul dan tatapan serius yang sesekali berubah menjadi senyum. Namun dari suasana santai itulah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene dan sejumlah pimpinan redaksi media lokal membahas salah satu isu paling fundamental dalam tata kelola pemerintahan modern: transparansi informasi publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muhammad Aslam Fardyllah, S.H., hadir Diskusi dimulai dari pertanyaan sederhana: bagaimana memastikan masyarakat memperoleh informasi hukum yang akurat di tengah derasnya arus pemberitaan digital? Pertanyaan ini mengalir menjadi percakapan tiga jam yang membuka ruang bagi kedua pihak untuk melihat tantangan penegakan hukum dan pemberitaan dari sudut yang lebih luas.

“Aspek transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari cara kami membangun kepercayaan publik,” ujar Aslam. “Media memiliki jangkauan dan peran strategis dalam memastikan informasi hukum tersampaikan dengan benar. Karena itu sinergi menjadi sangat penting.”
Pernyataan tersebut mendapat anggukan dari para pimpinan redaksi. Mereka menilai hubungan antara kejaksaan dan media sering kali berada dalam ruang yang sensitif, terlebih saat media meliput kasus-kasus kerugian negara, sengketa layanan publik, atau perkara yang melibatkan pejabat daerah. Dalam konteks itu, ketersediaan informasi primer dari kejaksaan menjadi kunci agar pemberitaan tidak sekadar mengejar sensasi, tetapi tetap berada pada jalur verifikasi dan akurasi.
Diskusi kemudian bergeser pada kebutuhan media akan akses informasi yang lebih terstruktur. Para pimpinan redaksi mengungkapkan bahwa banyak mispersepsi publik bermula dari minimnya penjelasan detail mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Di sinilah, menurut mereka, pentingnya komunikasi proaktif dari kejaksaan.
Di sisi lain, Kejari Majene membagikan gambaran mengenai keterbatasan institusional yang kerap tak terlihat publik—mulai dari prosedur hukum yang ketat hingga pertimbangan kerahasiaan dalam tiap tahapan penyidikan. Dua perspektif ini, yang biasanya berjalan sendiri-sendiri, akhirnya bertemu di satu titik: perlunya membangun pola komunikasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pertemuan sore itu juga menyinggung program edukasi hukum yang selama ini dijalankan Kejari Majene, seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan berbagai penyuluhan yang menyasar kelompok masyarakat. Program tersebut dinilai menjadi pendekatan jangka panjang dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, sekaligus memperbaiki wajah institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Aslam menambahkan, hubungan harmonis antara lembaga hukum dan media harus dibangun di atas rasa saling menghargai. “Kami ingin komunikasi ini tidak berhenti di satu pertemuan. Media dan kejaksaan sama-sama memegang peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal,” ujarnya.
Di penghujung pertemuan, suasana mengendur. Tawa ringan mengisi sela-sela obrolan. Namun di balik kehangatan itu, tersimpan kesepahaman bahwa transparansi bukan sekadar jargon, melainkan kerja panjang yang memerlukan kolaborasi lintas institusi. Kejari Majene dan para pimpinan redaksi sepakat untuk terus membuka ruang dialog, baik melalui forum formal maupun pertemuan-pertemuan kecil seperti sore itu.
Dengan cara sederhana itulah, sinergi antara penegak hukum dan media perlahan dibangun. Dan dari sebuah meja kopi di Majene, upaya memperkuat integritas informasi publik menemukan pijakannya.







