SWARAMANDAR.COM, MAJENE, 4 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menggelar kegiatan Penerangan Hukum sebagai bagian dari program nasional “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) di Aula Kantor Camat Tammerodo, Kabupaten Majene, pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., bersama jajaran bidang intelijen Kejari Majene, serta para camat dan kepala desa se-wilayah pesisir utara Majene.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Andi Irfan, S.H., M.H. (Kajari Majene)
Muhammad Aslam Fardyllah, S.H. (Kasi Intelijen Kejari Majene)
A. Tenri Wali, S.H. (Kasubsi I Bidang Intelijen)
Bintang Madani, S.H. (Staf Bidang Intelijen Kejari Majene)
Edi Bastian (Camat Tammerodo)
Muhammad Arif (Camat Ulumanda)
H. Abdul Azis (Camat Tubo)
Perwakilan Sekcam Malunda
Para Kepala Desa se-Kecamatan Tammerodo, Tubo, Malunda, dan Ulumanda
Para perangkat desa dan staf bidang intelijen Kejari Majene.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan, pembacaan doa, serta sambutan pengantar dari Camat Tammerodo Edi Bastian, yang menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan murni untuk memperkuat pemahaman hukum aparat desa tanpa adanya muatan lain.
“Kegiatan ini kami tempatkan di sini agar lebih dekat dengan desa, sekaligus menghindari kesan adanya lobi-lobi. Ini murni ruang dialog dan pembelajaran hukum bagi kita semua,” ujar Edi Bastian.
Dalam sambutannya, Kajari Majene Andi Irfan, S.H., M.H. menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan upaya nasional untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa.
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mengawal agar dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Pengawasan kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mencegah penyimpangan,” tegas Kajari.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki aplikasi nasional “Jaga Desa” yang terintegrasi dengan Kementerian Desa melalui nota kesepahaman (MoU). Melalui aplikasi ini, data pengelolaan dana desa dapat dimonitor secara terbuka dan akuntabel.
Lebih lanjut, Kajari menyoroti mekanisme tindak lanjut kasus di desa, bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana, namun aparat penegak hukum tetap mempertimbangkan proporsionalitas antara nilai kerugian dan biaya penyidikan.
“Jika ada kesalahan kecil dan sudah ada pengembalian, tentu akan kami kaji bersama APIP. Tapi kalau ada niat jahat seperti menggelapkan ratusan juta, itu pasti kami tindak,” tegasnya.
Dalam sesi penyampaian materi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muhammad Aslam Fardyllah, S.H., bersama Staf Bidang Intelijen Bintang Madani, S.H., memberikan penjelasan mengenai bentuk-bentuk penyimpangan dana desa yang sering terjadi, serta langkah-langkah pencegahan hukum yang dapat dilakukan aparat pemerintah desa.
Mereka juga menyoroti tipologi kondisi penyelenggara negara, yang membedakan antara pejabat dan birokrat baik atau tidak baik, dengan kesimpulan bahwa korupsi terjadi ketika sistem integritas tidak dijaga di semua lini pemerintahan.
Kajari Majene menutup kegiatan dengan pesan moral yang kuat:
“Yang paling baik sekarang adalah mencegah. Kalau sudah terjadi penyimpangan dan ada kerugian negara, proses hukumnya tidak mudah. Banyak saudara kita yang harus menjalani proses hukum karena khilaf atau salah. Maka, mari kita jaga niat dan tanggung jawab kita bersama.”
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara para kepala desa dan narasumber, foto bersama, serta penutupan pada pukul 12.00 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban antara pihak Kejaksaan dan para pemangku kepentingan desa.