SWARAMANDAR.COM, MAMUJU — Peran aktif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali terlihat di wilayah hukum Polsek Mamuju. Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju memfasilitasi mediasi permasalahan rumah tangga antara pasangan suami istri berinisial Ibu R dan Bapak A, yang sempat berselisih hingga hampir berujung pada perceraian, Minggu (26/10/2025).
Perselisihan tersebut dipicu oleh keinginan Bapak A untuk berpoligami dan menikah lagi, yang kemudian ditolak oleh Ibu R. Penolakan itu berujung pada rencana perceraian yang memicu ketegangan di lingkungan sekitar.

Melihat potensi konflik yang bisa menimbulkan keresahan warga, Bhabinkamtibmas segera mengambil langkah cepat dengan mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi secara kekeluargaan di wilayah binaannya.
Dalam suasana mediasi yang berlangsung tertib, tenang, dan penuh keakraban, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Beberapa poin yang disetujui antara lain:
- Ibu R bersedia diceraikan, dengan syarat Bapak A memberikan nafkah bulanan sebesar Rp1 juta untuk anak mereka.
- Hak asuh anak sepenuhnya diserahkan kepada Ibu R.
Kapolsek Mamuju, AKP Mustapa, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat personelnya dan sikap terbuka kedua pihak yang bersedia menyelesaikan masalah secara damai.
“Perceraian memang diperbolehkan dalam Islam, namun tetap merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah. Karena itu, upaya mediasi dan perdamaian harus selalu diutamakan,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, Polri melalui peran Bhabinkamtibmas akan terus hadir membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sosial secara humanis, adil, dan kekeluargaan.
“Kami berharap hasil mediasi ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak dan tidak menimbulkan konflik baru. Yang utama, situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Dengan selesainya mediasi tersebut, situasi di wilayah binaan Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju tetap terjaga aman dan harmonis.
Humas Polresta Mamuju







