SWARAMANDAR.COM, POLMAN — Di tengah gencarnya jargon “Pendidikan adalah prioritas”, sebuah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menelanjangi lemahnya tata kelola aset pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar. Empat sekolah tercatat berdiri di atas tanah bermasalah — dari belum lunas bayar, bersengketa, hingga sah dinyatakan milik pribadi oleh pengadilan.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Polman Tahun 2024 Nomor: 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, tertanggal 13 Juni 2025. Nilai aset yang terancam hilang mencapai Rp208,18 juta. Namun angka ini hanyalah permukaan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi hilangnya hak daerah secara permanen.
Empat Kasus yang Mengguncang:
Desa Saragian: Tanah sekolah dibangun sejak 2002, tetapi pembayaran belum tuntas.
Desa Sabang Subik & Camba-camba: Status lahan tengah bersengketa dengan pemilik tanah.
Desa Sarampu: Lahan sah milik pribadi berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut regulasi — PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 — aset daerah wajib diamankan secara hukum dan administrasi. Namun kenyataannya, kepala SKPD sebagai pengguna barang dianggap gagal melakukan pengawasan dan pengendalian.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi pembiaran yang berujung pada kerugian negara. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan,” tegas Juniardi, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Sabtu (9/8).
Ironinya, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Polman, termasuk Disdikbud dan Badan Keuangan, belum memberi penjelasan publik yang memadai. Diamnya pemerintah daerah memicu spekulasi liar di masyarakat: Apakah ini sekadar administrasi yang lalai, atau ada kepentingan terselubung yang sengaja membiarkan aset daerah berpindah tangan?
BPK sudah merekomendasikan agar Bupati memerintahkan pengamanan bukti kepemilikan tanah dan memperkuat pengawasan. Namun, publik menuntut lebih: langkah hukum tegas, audit menyeluruh, dan keterbukaan informasi.
Sebab, membiarkan sekolah — simbol masa depan anak bangsa — berdiri di atas tanah bermasalah, sama saja merampas hak generasi berikutnya. Ini bukan sekadar laporan audit, ini adalah peringatan keras bahwa tata kelola pemerintahan daerah sedang sakit, dan obatnya bukan sekadar perbaikan administrasi, melainkan keberanian politik untuk bertindak.







