Mamasa  

220 Aset Pemkab Mamasa Raib dari Rumah Jabatan Bupati dan Wabup, Diduga Dibawa Pihak Tak Berwenang

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menemukan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa yang hilang dari rumah jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Mamasa Tahun 2024 yang dirilis pada 13 Juni 2025.

Dalam laporan bernomor 14.A/LHP/XIX.MAM/06/2025 itu disebutkan, terdapat 220 unit perabot, peralatan, dan alat elektronik yang tercatat di Rujab Bupati dan Wakil Bupati, namun kini tidak ditemukan keberadaannya. Nilai buku seluruh aset yang raib tersebut mencapai Rp283 juta lebih.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, mengungkapkan bahwa kondisi di Rujab Wakil Bupati bahkan disebut “hampir kosong”, tanpa perabotan atau peralatan elektronik sama sekali. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa aset-aset tersebut telah dibawa oleh pihak yang tidak berhak, namun tidak ada upaya dari Pemkab Mamasa untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum atau menarik kembali aset tersebut.

Baca Juga  Sorotan Tajam ke Dinas Pertanian: Penurunan Produksi Padi Mamasa Dinilai Akibat Salah Urus

Sementara itu, di Rujab Bupati, tim BPK juga mencatat hilangnya tiga unit organ/elektrone yang sebelumnya digunakan sebagai alat hiburan. Nilai buku ketiga alat tersebut ditaksir mencapai Rp71 juta. Hingga saat ini, keberadaan alat tersebut juga tidak diketahui.

Baca Juga  Penanganan Blankspot Sulbar, Kominfo Sulbar Lanjut Rakortek di Mamasa.

BPK menyatakan bahwa kejadian ini terjadi akibat lemahnya sistem inventarisasi dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Sekretariat Daerah. Pengelolaan dan pengamanan aset daerah tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tanggung jawab Sekretaris Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang, serta Pengguna Barang.

Baca Juga  Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Program SDK-JSM Bantuan Jaringan Internet Mulai Disalurkan

BPK pun merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada Bupati Mamasa, di antaranya:

Menetapkan status penggunaan BMD sesuai ketentuan,

Menginstruksikan pengelola barang untuk melaksanakan inventarisasi, pengamanan, dan pemutakhiran data aset, serta

Menarik kembali 220 unit aset yang kini dikuasai oleh pihak tidak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang lemahnya pengelolaan aset daerah di sejumlah wilayah. Diharapkan, Pemkab Mamasa segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan bertindak tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *