Majene  

Polres Majene Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Rumah Makan Tipalayo di Pesisir Pantai Sirindu

SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Polemik pembangunan Rumah Makan Tipalayo yang berlokasi di kawasan pesisir Pantai Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kini resmi ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim telah mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan yang dinilai berpotensi menyalahi ketentuan tata ruang dan izin lingkungan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Majene, IPDA Bayu Pratama Putra Pringadhi, S., saat dikonfirmasi Rabu malam (12/11/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah awal dalam penanganan perkara tersebut.

“Salah satu langkah awal yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan beberapa instansi teknis terkait. Sebab, dalam kasus seperti ini, proses penanganannya tidak hanya menjadi ranah kepolisian semata, tetapi juga memerlukan peran dan kajian instansi yang berwenang,” jelas IPDA Bayu.

Lebih lanjut, Unit Tipidter Polres Majene juga telah melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk dinas yang membidangi urusan kelautan, lingkungan hidup, dan perizinan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data teknis dan memperjelas duduk perkara polemik pembangunan yang menuai perhatian publik tersebut.

Selain menggali informasi dari pihak pemerintah, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pemilik Rumah Makan Tipalayo guna dimintai keterangan resmi. Namun hingga saat ini, pihak pemilik belum menghadiri panggilan klarifikasi tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua. Kami berharap pemilik dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat dan transparan,” tambah IPDA Bayu.

Langkah yang ditempuh Unit Tipidter Polres Majene ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Penyelidikan dilakukan tidak hanya untuk memastikan aspek legalitas pembangunan, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir yang termasuk dalam kawasan strategis dan rawan abrasi.

Dalam konteks hukum, pembangunan di kawasan pesisir diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap kegiatan di wilayah sempadan pantai wajib memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan lingkungan, serta mempertimbangkan kajian dampak lingkungan (AMDAL).

“Kami di kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan atau dugaan pelanggaran hukum secara proporsional, demi menjaga kepastian hukum dan kelestarian lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama,” tegas IPDA Bayu menutup keterangannya.

Langkah tegas Polres Majene ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama pemerhati lingkungan pesisir. Mereka menilai, penyelidikan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan aturan pembangunan berwawasan lingkungan. Publik kini menanti hasil penelusuran resmi kepolisian terkait izin, dampak lingkungan, serta potensi pelanggaran hukum dalam pembangunan Rumah Makan Tipalayo di Pantai Sirindu.

Baca Juga  Kapolres Majene Turun Langsung Kawal Aksi Damai BEM Unsulbar, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *