SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Gelombang desakan publik semakin deras agar Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil alih penyidikan kasus kredit fiktif di Bank BRI Cabang Majene.
Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2025 itu dinilai berjalan di tempat. Hingga kini, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka, meski bukti-bukti kuat sudah mengemuka.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan permainan kotor di tubuh salah satu bank pelat merah tersebut. Modus yang digunakan tergolong klasik, namun dampaknya mengerikan, pencairan dana kredit menggunakan identitas warga yang bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dari hasil penyelidikan awal, praktik ini berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Di balik skema ini, muncul nama NM, mantan pegawai bank, dan SM, seorang calo yang disebut-sebut sebagai otak lapangan dalam jaringan kredit fiktif tersebut.
Menurut sumber internal bank, NM dan SM menjalankan aksinya secara sistematis. Mereka merekrut warga dengan iming-iming bantuan modal, padahal seluruh dokumen kredit disiapkan secara palsu. Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga Surat Keterangan Usaha, semuanya dimanipulasi agar tampak sah di mata administrasi.
“Proses survei juga hanya formalitas. Tidak ada verifikasi lapangan yang serius. Bahkan, ada calon debitur disuruh meminjam alat kerja atau barang dagangan tetangga agar terlihat punya usaha,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Sebagian besar warga bahkan tidak mengetahui bahwa nama mereka dipakai untuk mengajukan pinjaman. Ada yang baru sadar setelah menerima tagihan dari pihak bank. Sementara bagi yang sempat hadir saat pencairan, uang yang diterima hanya antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta sisanya dikendalikan oleh para pelaku.
“Bayangkan, rakyat kecil dipermainkan. Identitas mereka dipakai, uang miliaran lenyap, dan mereka cuma dapat uang rokok,” ungkap Syamsuddin, salah satu warga Majene yang prihatin atas kasus ini.
Pada Juni 2025, Polres Majene resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Sulbar. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pun dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Majene sebagai tanda dimulainya proses hukum.
Namun, sejak saat itu, perkembangan kasus terasa berjalan lambat. Empat bulan berlalu, publik belum mendengar kabar penetapan tersangka. Padahal, sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen palsu sudah dikantongi penyidik, dan jejak aliran dana mulai terungkap.
“Bukti sudah ada, modusnya jelas. Jadi apalagi yang ditunggu? Jangan sampai masyarakat mengira ada yang dilindungi,” kata Arifin, aktivis antikorupsi Majene.
Kemandekan kasus ini menimbulkan kecurigaan baru. Sejumlah pihak menduga ada “tangan besar” yang berusaha mengaburkan proses hukum. Apalagi, praktik kredit fiktif tidak mungkin berjalan tanpa campur tangan pihak internal bank di level tertentu.
“Tidak mungkin satu orang bisa menjalankan skema seperti ini sendirian. Harusnya penyidik menelusuri rantai birokrasi di dalam bank. Siapa yang tanda tangan pencairan? Siapa yang verifikasi lapangan? Itu semua harus dibuka,” tegas seorang praktisi hukum di Majene.
Selain berimplikasi hukum, skandal ini juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Program kredit usaha rakyat yang semestinya mendorong ekonomi justru menjadi ladang penyalahgunaan. Banyak pelaku UMKM kini ragu mengajukan pinjaman karena takut terjebak dalam kasus serupa.
“Kalau bank bisa dipermainkan, rakyat kecil akan semakin takut berurusan dengan lembaga keuangan. Ini bisa mematikan sektor usaha mikro yang sedang tumbuh,” ujar Sudarman, ekonom lokal Majene.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut transparansi dan keberanian Polres Majene untuk menuntaskan kasus tanpa pandang bulu. Jika perlu, mereka mendesak agar Polda Sulbar turun tangan langsung mengambil alih penyidikan.
“Kalau penyidik Polres sudah mentok, biar Polda yang ambil alih. Kasus sebesar ini harus dibuka seterang-terangnya,” kata Andi Rahmat, tokoh masyarakat.
Bagi warga Majene, kasus ini bukan semata persoalan uang negara yang hilang, tapi juga tentang tegaknya hukum dan keadilan. Mereka berharap penegak hukum tidak terjebak dalam kompromi yang justru melukai rasa keadilan rakyat kecil.
“Kalau kasus ini dibiarkan berlarut, rakyat akan kehilangan kepercayaan, bukan hanya pada bank, tapi juga pada aparat hukum,” pungkas seorang warga Pamboang dengan nada getir.
Kini, masyarakat Majene menunggu langkah tegas dari Kapolda Sulawesi Barat. Publik berharap, desakan ini tidak sekadar menjadi sorakan di media sosial, tapi menjadi pemicu bagi aparat untuk menegakkan hukum secara utuh, tanpa pandang jabatan, tanpa pandang bulu.







