Mamuju  

Masa Jabatan Pj Sekprov Amujib Berakhir, Herdin Ismail Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian

MAMUJU – SWARAMANDAR.COM, Masa jabatan Pj Sekprov Amujib berakhir pada tanggal 28 Februari 2025 sesuai tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024.

Sehingga, Pemprov Sulbar menunjuk pelaksana harian dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah.

Maka dari itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menunjuk Plh Sekprov Herdin Ismail sesuai tertuang dalam nomor 100.3.5.1/69/2025 tentang surat perintah pelaksana harian.

Baca Juga  Lepas Angkutan Mudik Lebaran, Plh. Sekda Provinsi Harap Berikan Pelayanan Terbaik dan Jamin Keselamatan Penumpang

Hal ini, juga dibenarkan Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan . Dirinya menyampaikan surat keputusan ini sudah ditandatangani Gubernur Sulbar.

“Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” kata Bujaeramy, Senin 3 Maret 2025.

Baca Juga  Doa dan Zikir Akhir Tahun, Gubernur Sulbar Ajak Refleksi Diri dan Jaga Keseimbangan Lingkungan — Salurkan Bantuan Rp1,278 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Kadis Perkebunan Herdin Ismail diamanahkan untuk menjadi pelaksana harian Sekprov Sulbar.

“Kebetulan Pj Sekprov masa jabatannya sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat pelaksana harian,” tambahnya.

Baca Juga  Kepala BPSDMD Sulbar Uji Aktualisasi Latsar CPNS Pasangkayu: Tekankan Pentingnya Implementasi Nilai ASN BerAKHLAK

Plh Sekprov Herdin Ismail bertugas untuk melaksanakan tugas sementara, sembari menunggu defenitif Sekprov.

“Jadi sembari menunggu definitif Sekprov, tugas dan tanggungjawabnya sementara dilaksanakan Plh Sekprov,” tandasnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *