Mamuju  

Kendaraan Pemprov Sulbar yang Hilang Bertambah Jadi 38 Unit, Wagub Salim S Mengga Ultimatum: Kendaraan Dinas Hilang Wajib Dikembalikan!

MAMUJU – SWARAMANDAR.COM, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, kembali menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat wajib dikembalikan.

Hal ini disampaikan saat mengikuti buka puasa bersama di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Minggu , 23 Maret 2025

Diketahui, kendaraan dinas roda empat milik Pemprov Sulbar bertambah dari 24 unit menjadi 38 unit, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2023.

Baca Juga  SDK Tersentuh Penampilan Pelajar Berkebutuhan Khusus di Hardiknas 2025

Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, dalam sambutannya saat mengikuti buka puasa bersama menegaskan bahwa tidak peduli pejabatnya siapa, kendaraan dinas tersebut wajib dikembalikan.

Pihaknya pun akan terus melakukan pencarian terhadap aset-aset yang hilang, dan bagi para pelaku akan diberi ganjaran.

Baca Juga  Cuti Bersama Idulfitri 2025, ASN Wajib Lapor Kehadiran Pasca Libur

Menurut Salim S Mengga, mobil dinas itu merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, menceritakan sejumlah pengalamannya selama berdinas di militer. “34 tahun saya menjabat di TNI, tidak ada satu pun inventaris dinas yang dibawa pulang, meski hanya satu buah kursi, apalagi kendaraan dinas yang ingin dibawa pulang.”

Baca Juga  Update Bencana Banjir di Mamuju, BPBD Sulbar: Sudah Berangsur-Angsur Surut

Mengenai kendaraan dinas yang hilang, Salim S Mengga menegaskan, “Kita akan terus kejar siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, dia wajib mengembalikan kendaraan dinas.”

Selain itu, dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Sulbar juga menyampaikan beberapa program kerjanya ke depan dalam memajukan provinsi Sulawesi Barat yang unggul dan bermartabat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *