SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Polemik keberadaan Rumah Makan (RM) Tipalayo di pesisir Pantai Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, terus bergulir. Kali ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa bangunan megah tersebut belum mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat utama pendirian bangunan di wilayah pesisir laut.
Kepala DKP Sulbar, Dr. Suyuti, menyampaikan pernyataan tegas melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan. Ia mengatakan bahwa rumah makan yang viral di media sosial itu belum memenuhi ketentuan izin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Izin bukan dari dinas, semua izin kewenangan pusat. Tipalayo sementara dalam proses. Sama seperti kebanyakan bangunan di pantai Sulbar yang tidak mengantongi izin. Intinya jangan merusak lingkungan,” ujar Dr. Suyuti.
Pernyataan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa pembangunan RM Tipalayo dilakukan tanpa prosedur administrasi yang semestinya. Padahal, aturan mengenai pemanfaatan ruang laut sudah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Menurut Dr. Suyuti, pemilik RM Tipalayo baru mulai mengurus izin KKPRL setelah bangunan tersebut menjadi sorotan publik melalui pemberitaan sejumlah media daring. Namun hingga kini, izin itu belum diterbitkan karena prosesnya dilakukan secara langsung melalui sistem di pemerintah pusat.
“Belum (memiliki izin), baru mengusulkan (izin),” tulisnya singkat.
Padahal, sesuai regulasi, KKPRL merupakan dasar hukum untuk memastikan bahwa aktivitas pembangunan di laut dan pesisir tidak mengganggu fungsi ekologis, sosial, maupun ekonomi kawasan. KKPRL juga menjadi instrumen untuk mencegah terjadinya konflik pemanfaatan ruang di wilayah pesisir yang selama ini kerap diwarnai pelanggaran tata ruang dan dugaan kongkalikong antaroknum.
Dr. Suyuti menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan bahwa pembangunan seharusnya dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang laut.
“Kalau saya pribadi tidak berani melanggar peraturan. DKP sudah menyampaikan bahwa harus keluar dulu izin, baru membangun,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap praktik pembangunan yang cenderung mengabaikan regulasi tata ruang, khususnya di kawasan pesisir yang rentan terhadap kerusakan lingkungan. Ia menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian seharusnya dipegang teguh oleh semua pihak yang ingin melakukan aktivitas usaha di wilayah pesisir.
Sebelumnya, pembangunan RM Tipalayo juga menuai protes dari sebagian warga yang menilai bangunan tersebut tidak hanya berdiri tanpa izin, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir dan menutup akses publik terhadap pantai.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Majene, saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan dan ketertiban ruang.
Sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat pun mulai bersuara, mendesak agar bangunan yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah segera ditertibkan, guna menjaga keteladanan dan penegakan hukum yang adil.
Kasus RM Tipalayo menjadi refleksi nyata lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut di daerah. Di sisi lain, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah seringkali dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan tanpa melalui prosedur yang sah.
Aktivis Lingkungan menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan di kawasan pesisir.
“Selama ini, banyak pelanggaran tata ruang pesisir yang dibiarkan karena alasan peningkatan ekonomi lokal. Padahal jika tidak ditertibkan sejak awal, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” ujarnya.







