SWARAMANDAR.COM, MAJENE. – Penerbitan izin penyaluran kembang api oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sulawesi Barat menuai sorotan publik, terlebih saat tokoh agama dan pengurus masjid mengeluarkan imbauan larangan pembakaran petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Ironi kebijakan ini muncul karena masyarakat diminta menahan diri demi ketertiban, sementara aparat kepolisian justru mengeluarkan izin penjualan barang berisiko tinggi.
Dalam Surat Keterangan Nomor B/SK-01/III/2025 yang ditandatangani Direktur Intelkam Polda Sulbar, Rade Mangaraia Sinambela, Toko Sinar Kembang Api di Kabupaten Majene diperbolehkan menyalurkan kembang api dengan merek tertentu: Flower Basket, G-89, Pegasus, Golden Eye, dan Vmaxx. Namun, izin ini disertai pembatasan ketat untuk mencegah pelanggaran.
“Kami melarang keras penjualan kembang api di luar merek dan perusahaan yang ditetapkan,” tegas pihak Polda Sulbar. Praktik pencampuran produk atau peredaran ilegal kerap terjadi menjelang perayaan besar, sehingga pengawasan distribusi menjadi mutlak.
Selain itu, kembang api dengan daya ledak tinggi—yang mengandung mesiu lebih dari 20 gram—wajib memiliki izin dari Mabes Polri. Aspek penyimpanan juga diatur ketat: gudang harus memenuhi standar keamanan dan diawasi Dit Intelkam serta Polres setempat. Pemegang izin juga wajib melaporkan bulanan jumlah, jenis, merek, dan stok produk.
Polda Sulbar menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari penarikan izin hingga tindakan hukum. Izin ini berlaku hingga 4 Maret 2026.
Paralel dengan itu, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 59 Tahun 2025 melarang masyarakat:
- Menyalakan petasan/mercon yang berpotensi kebakaran atau gangguan keamanan;
- Melakukan konvoi kendaraan dengan knalpot brong yang membahayakan keselamatan;
- Menyalahgunakan narkoba, minuman keras, dan zat aktif lainnya.
Larangan ini bertujuan menjaga keamanan dan mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul. Publik kini mengawasi konsistensi aparat dalam menegakkan aturan—tanpa pengawasan ketat, izin resmi berpotensi disalahgunakan dan mengancam keselamatan masyarakat.







