Majene  

Dugaan Skincare Ilegal Terkuak: Mantan Reseller Laporkan Owner Wasilah ke Polres Majene, Kerugian Capai Rp 6 Juta

SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Dugaan praktik peredaran produk skincare tanpa izin edar mencuat di Kabupaten Majene. Seorang pemilik usaha yang dikenal dengan nama Wasilah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene, Sulawesi Barat, atas dugaan penipuan dan peredaran produk kosmetik ilegal yang merugikan mantan resellernya hingga Rp 6 juta.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin, 15 Desember 2025, dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/109/XII/2025/POLDA SULBAR/RES MAJENE/SPKT, terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Pelapor, Fitriani (25), ibu rumah tangga asal Kelurahan Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, datang langsung ke Polres Majene untuk menyerahkan laporan beserta bukti pendukung. Ia mengaku mengalami kerugian setelah menjalin kerja sama bisnis sebagai reseller produk skincare milik terlapor sejak April 2023.

Menurut keterangan pelapor kepada penyidik, kerja sama tersebut pada awalnya berjalan lancar. Namun, seiring waktu, Fitriani mengaku menemukan kejanggalan serius, terutama terkait legalitas produk yang dipasarkan.

Baca Juga  Bojes dan Aisyah, Kisah Cinta di Pelabuhan Passarang

Pelapor menduga produk skincare yang diedarkan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Atas dasar itu, ia meminta agar seluruh produk ditarik kembali oleh pihak owner. Namun, permintaan tersebut disebut tidak pernah direalisasikan, meski telah disertai janji berulang kali.

“Awalnya saya percaya karena komunikasi baik. Tapi setelah saya mengetahui produk diduga tidak berizin dan meminta agar ditarik, janji hanya disampaikan tanpa kejelasan,” ujar Fitriani kepada penyidik.

Akibat tidak adanya penarikan produk maupun penggantian kerugian, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 6 juta. Merasa tidak ada itikad baik, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Dalam dokumen STBL, pihak terlapor tercatat sebagai Per. Arsilah, yang dalam aktivitas usahanya dikenal dengan nama Wasilah. STBL tersebut diterbitkan oleh Polres Majene dan disahkan atas nama Kepala Polres Majene oleh pejabat PS. PAMAPTA II, sebagai dasar dilakukannya klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Dugaan Mark Up Pengadaan Alat di RSUD Majene, Sat Reskrim Polres Didesak Bertindak

Secara hukum, dugaan perbuatan ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti adanya rangkaian kebohongan, janji yang tidak dipenuhi, serta kerugian yang dialami korban.

Lebih jauh, dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan BPOM terkait kosmetik. Dalam regulasi tersebut, setiap produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki notifikasi atau izin edar BPOM. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berimplikasi pidana maupun sanksi administratif berat.

Selain itu, kasus ini juga dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha memberikan produk yang aman, legal, dan sesuai informasi yang benar kepada konsumen maupun mitra usaha.

Baca Juga  Pjs. Bupati Majene H. Habibi Azis, S.STP., MM Kunjungi TPA Moloku untuk Pastikan Pengelolaan yang Aman

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut sengketa bisnis biasa, tetapi juga menyentuh isu keamanan produk kosmetik yang berpotensi berdampak luas pada masyarakat. Peredaran produk tanpa izin dinilai dapat membahayakan konsumen dan merusak iklim usaha yang sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan.

Pelapor berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Semoga kasus ini diproses sesuai hukum,” tutup Fitriani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *