SWARAMANDAR.COM, MAJENE — Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Balombong tahun anggaran 2022–2023 tampaknya memasuki fase yang lebih strategis. Setelah menetapkan mantan Kepala Desa Balombong, N, sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kini memanggil tiga pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majene. Langkah ini menandai potensi perluasan subjek hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Tiga pejabat berinisial AIZ, MF, dan MAR dipanggil berdasarkan surat bernomor SP–333, SP–332, dan SP–331 tertanggal 7 November 2025. Mereka diminta hadir sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Balombong. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung 11 November 2025 di kantor Kejari Majene.
Secara yuridis, pemanggilan pejabat DPMD mengindikasikan penyidik telah memperluas penelusuran pada aspek pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal ini relevan karena DPMD merupakan instansi teknis yang secara normatif memiliki kewenangan supervisi terhadap tata kelola keuangan desa sesuai ketentuan UU Desa dan regulasi turunannya.
Proses penyidikan ini merujuk pada PRINT–01/P.6.11/Fd.1/05/2025, diperkuat dengan PRINT–01A/P.6.11/Fd.1/09/2025, dan TAP–03/P.6.11/Fd.2/11/2025 yang menetapkan N sebagai tersangka. Penyimpangan diduga terjadi pada laporan kegiatan yang tidak sesuai realisasi, pengelolaan anggaran sepihak tanpa prosedur pengadaan, serta indikasi mark up besaran anggaran.
Dari sudut pandang hukum pidana, konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik tampaknya bertumpu pada dua fondasi utama:
- Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh pelaksana teknis (Kepala Desa).
- Potensi kelalaian atau pembiaran (omission liability) pada pihak yang memiliki kewenangan pengawasanked
Jika kedua elemen ini terkonfirmasi, maka struktur pertanggungjawaban pidana dapat meluas dari pelaku langsung (pelaku tunggal atau penyerta) hingga pihak yang dianggap memiliki kewenangan dan kapasitas mencegah terjadinya penyimpangan tetapi tidak melakukannya.
Selain itu, jika diduga terdapat bukti bahwa tindakan penyimpangan diketahui atau bahkan direstui pihak tertentu di level pembina, maka ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dapat diberlakukan, termasuk kemungkinan menjerat pelaku yang turut serta atau membantu.
Pada 2022, Desa Balombong mengelola Rp1,58 miliar; pada 2023 meningkat menjadi Rp1,76 miliar. Audit Inspektorat menemukan kerugian negara sekitar Rp330 juta. Temuan ini menjadi unsur penting untuk membuktikan kerugian negara sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam penetapan tersangka, N diduga mengelola dana secara sepihak, tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa yang lazim serta tidak melibatkan unsur perangkat desa. Jika terbukti, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dan “menyalahgunakan kewenangan” telah terpenuhi, yang merupakan elemen pokok pasal yang disangkakan penyidik.
Menurut salah satu pakar hukum pidana di majene , pola penyimpangan dana desa jamak terjadi bukan hanya karena niat pelaku di tingkat desa, melainkan juga lantaran lemahnya sistem kontrol di tingkat pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemanggilan pejabat DPMD menjadi relevan untuk memastikan apakah pengawasan berjalan sesuai mandat regulasi atau justru terdapat kelalaian yang signifikan.
Kepala Kejari Majene, Andi Irfan, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. “Kami akan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, termasuk siapa saja yang menikmati hasil penyimpangan,” ujarnya.
Dengan konstruksi hukum seperti ini, Selasa mendatang dapat menjadi momentum penting dalam menentukan arah penyidikan lanjutan: apakah kasus Balombong akan tetap dipandang sebagai tindak pidana individual, ataukah berkembang menjadi kasus korupsi struktural yang melibatkan aktor lain di level pembina dan pengawas.
Kasus ini kini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling disorot publik Majene. Dan sementara masyarakat menunggu jawaban, proses hukum tengah bergerak ke wilayah yang lebih kompleks.







