SWARAMANDAR.COM, POLMAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Husain alias Caing di Jalan Poros Sumarrang, Desa Lagi-Lagi, Kecamatan Campalagian, pada Sabtu malam, 20 September 2025 lalu.
Dengan penetapan tersangka terbaru ini, total empat orang telah resmi ditetapkan sebagai pelaku oleh penyidik. Sebelumnya, tiga orang tersangka terlebih dahulu diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Polman.
Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris, membenarkan adanya perkembangan baru dalam penyidikan kasus penembakan tersebut. Ia mengungkapkan, tersangka keempat berinisial AF alias C berhasil ditangkap di Kabupaten Pinrang.
“Jadi sebelumnya sudah ada tiga orang tersangka. Kemarin ada perkembangan baru, satu lagi atas nama AF alias C juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhapris, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, peran tersangka AF alias C dalam kasus penembakan Husain akan disampaikan secara detail pada press release resmi pekan depan yang akan digelar oleh Polres Polman.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AF alias C sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Polman dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Penangkapannya di Pinrang memperkuat dugaan keterlibatan jaringan kejahatan lintas wilayah.
“AF ini memang sudah lama masuk DPO kasus narkoba. Setelah dikembangkan, ternyata juga memiliki keterkaitan dengan kasus penembakan Caing,” jelas Muhapris.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang turut membantu dalam aksi penembakan yang sempat menggemparkan warga Campalagian itu.
“Kami dari Polres Polman terus melakukan pengembangan. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka, sesuai hasil pemeriksaan dan bukti-bukti tambahan di lapangan,” kata Muhapris menegaskan.
Selain mengumumkan perkembangan kasus, Muhapris juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama melalui media sosial.
“Sebelum ada rilis resmi dari Polres Polman, masyarakat diimbau tidak menyebarkan isu atau berita yang belum jelas sumbernya. Ini untuk mencegah penyebaran hoaks yang bisa menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Polres Polman memastikan akan menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan Husain alias Caing ini secara profesional dan transparan, agar memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban serta masyarakat luas.







