SAWARAMANDAR.COM, MAJENE, 20 Oktober 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode tahun anggaran 2021 hingga 2023 di salah satu bank BUMN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majene.
Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin, S.H., mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Majene.
“Proses hukum masih terus berjalan sesuai mekanisme. Kami telah menyerahkan SPDP kepada pihak Kejaksaan Negeri Majene dan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh agar penanganannya tuntas serta tepat sasaran,” ujar IPDA Aulia Usmin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Dalam rangka mengungkap kasus tersebut, penyidik Unit Tipidkor Polres Majene telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai unsur, baik dari pihak nasabah maupun pihak internal bank. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam keterangan dan memastikan kejelasan aliran dana yang diduga disalahgunakan.
Selain itu, pada bulan Agustus 2025, tim penyidik Tipidkor bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan gelar perkara (exposé) serta pendampingan penghitungan langsung kerugian negara di lapangan selama kurang lebih 40 hari. Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil resmi audit BPK RI sebagai dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya.
“Setelah hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI kami terima, kami akan segera melakukan penetapan tersangka. Kami mohon masyarakat tetap bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. Dugaan modus dalam kasus ini meliputi penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran kredit, termasuk manipulasi data calon penerima dan penyimpangan terhadap prosedur penyaluran dana bantuan usaha rakyat.
IPDA Aulia menegaskan, langkah yang ditempuh Unit Tipidkor Polres Majene merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Majene dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai tujuan,” pungkasnya.
Polres Majene berharap, penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan kewenangan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan program bantuan pemerintah.







