Berita  

Kekerasan Terhadap Wartawan Gowa, Luka untuk Demokrasi

SWARAMANDAR.COM, GOWA, SULSEL. Kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Suara Sulawesi, Husaen Idris, di Gowa bukanlah sekadar insiden kriminal biasa. Ini adalah pukulan telak terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi.

Di atas kertas, Indonesia memiliki Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, peristiwa Gowa membuktikan bahwa jaminan hukum tersebut sering kali hanya berhenti sebagai teks, bukan praktik nyata di lapangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan seorang wanita yang mengaku berpangkat Kompol. Jika benar, ini bukan sekadar tindakan kriminal, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga  Anjungan Sulawesi Barat Bersinar di TMII Award 2025, Kalahkan 33 Provinsi Lain

Publik tentu bertanya-tanya: bagaimana mungkin seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas dilindungi undang-undang justru dihadang, dirampas ponselnya, dan dianiaya hingga luka-luka? Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Sejarah panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia menunjukkan pola yang sama: kasus berulang, janji penegakan hukum, namun penyelesaian sering mandek di tengah jalan. Dari Medan hingga Papua, wartawan masih bekerja dalam bayang-bayang ancaman.

Editorial ini menegaskan, kekerasan terhadap pers adalah serangan terhadap demokrasi. Wartawan tidak bekerja untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kepentingan publik. Membungkam wartawan sama saja dengan membungkam rakyat.

Baca Juga  KKSS Sulbar Hadiri Mukernas BPP dan HUT ke-49: Kokohkan Persaudaraan Menuju Indonesia Emas

Kami menilai, Polres Gowa dan Polda Sulsel harus bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Jika benar ada aparat berpangkat tinggi terlibat, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada institusi yang boleh kebal hukum.

Pemerintah pusat, Dewan Pers, dan organisasi jurnalis juga tak boleh tinggal diam. Kasus ini harus menjadi momentum nasional untuk memperkuat perlindungan pers dan menegaskan kembali posisi wartawan sebagai salah satu tiang demokrasi.

Baca Juga  Warga Majene Saksikan Keseruan Lomba Lepa lepa

Indonesia tidak boleh kembali ke masa gelap di mana pers dibungkam dengan kekerasan. Jika negara gagal melindungi wartawan, maka yang hancur bukan hanya profesi pers, tetapi juga hak rakyat atas informasi.

Kami mengingatkan: demokrasi hanya bisa tegak jika pers bekerja dengan bebas, aman, dan tanpa ancaman. Insiden Gowa adalah peringatan keras bagi semua pihak bahwa kebebasan pers di negeri ini masih rapuh.

Dan jika kasus ini kembali berakhir dengan diam, maka jawaban dari pertanyaan publik akan semakin jelas: di Indonesia, kebebasan pers masih sekadar retorika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *