Majene  

Kontroversi Perpanjangan Jabatan: DPRD Majene Desak Pemkab Segera Kukuhkan 35 Mantan Kades

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Polemik perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali mencuat di Kabupaten Majene. Ketua Komisi I DPRD Majene, Sarifuddin HM, S.Sos., menegaskan bahwa sebanyak 35 mantan kepala desa (kades) berhak dikukuhkan untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pernyataan tegas itu disampaikan Sarifuddin usai melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri beberapa pekan lalu. Menurutnya, hasil konsultasi memperjelas status mantan kades yang masa jabatannya berakhir pada rentang 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

DPRD Majene menilai, Pemkab tidak boleh ragu atau terjebak tafsiran liar yang berkembang di masyarakat. Apalagi, sejumlah analisis tanpa dasar hukum yang beredar di grup-grup WhatsApp telah menimbulkan kebingungan di tingkat desa.

“Berdasarkan SE dan hasil konsultasi di Kemendagri, memang mereka (mantan kades) harus dikukuhkan. Tahapannya sudah jelas. Minggu pertama sampai minggu kedua adalah pendataan, kemudian minggu ketiga Pemkab wajib menyusun jadwal pengukuhan,” jelas Sarifuddin, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga  Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Mandar 2025 Dibuka: Pemkab Majene Cari Pemimpin Profesional untuk Periode 2026–2030

Menurutnya, pendataan yang dimaksud tidak sekadar administrasi, tetapi memastikan kesiapan mantan kades untuk menerima perpanjangan jabatan. Hal ini termasuk menyaring mereka yang telah lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tujuan pendataan itu, siapa tahu ada yang tidak siap atau ada yang sudah terangkat PPPK. Kalau sudah jadi PPPK, maka disuruh memilih: lanjut sebagai aparatur desa atau tetap di PPPK,” tegasnya.

Pilihan ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan sekaligus menjaga profesionalitas aparatur desa maupun ASN. “Kades yang memilih PPPK otomatis tidak diperpanjang, sementara yang bersedia dikukuhkan harus rela melepas status PPPK-nya,” tambah Sarifuddin.

Politisi Demokrat itu juga menyinggung analisis liar yang sempat beredar dan menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, dokumen yang beredar tersebut tidak jelas asal-usulnya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Analisis yang beredar itu bikin gaduh. Tidak jelas dari instansi atau lembaga mana. Itulah mengapa kami di DPRD bersama DPMD Majene dan Ketua APDESI langsung ke Kemendagri untuk memastikan kebenarannya,” ungkapnya.

Baca Juga  Kodim 1401/Majene Gelar Rapat Koordinasi TMMD 2025, Fokus Bangun Desa Pamboborang dan Balombong

Sarifuddin menilai, langkah konsultasi ke Kemendagri adalah upaya cepat untuk meredam keresahan masyarakat desa. Ia menegaskan DPRD tidak ingin hanya berasumsi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami tidak mau komentar dengan asumsi sebelum ada konsultasi resmi. Setelah mendapat arahan langsung dari Kemendagri, barulah kami menyampaikan agar masyarakat tidak bingung lagi,” lanjutnya.

SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ sendiri memerintahkan bupati agar melakukan pengukuhan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Pengukuhan itu harus dilakukan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025.

Jika Pemkab Majene terlambat mengukuhkan, maka bukan hanya melanggar arahan Mendagri, tetapi juga berpotensi menimbulkan gejolak di tingkat desa. Sebab, masyarakat menuntut kepastian siapa yang sah menjadi kepala desa, sementara mantan kades juga menunggu kejelasan statusnya.

Baca Juga  Satpol PP Sulbar Tindaklanjuti Aduan Warga, Tinjau Tambang Batu di Tande Majene

DPRD menegaskan, pengukuhan perpanjangan jabatan ini penting agar roda pemerintahan desa tidak terganggu. Banyak program pembangunan dan pelayanan publik yang terhambat karena status kepemimpinan desa masih abu-abu.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan agar Pemkab Majene transparan dalam proses pendataan. Jangan sampai ada manipulasi atau intervensi politik yang dapat merugikan mantan kades tertentu.

“Kalau prosesnya jelas dan sesuai aturan, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Tapi kalau ada permainan, pasti akan menimbulkan konflik baru di desa,” tegas Sarifuddin.

Dengan deadline pengukuhan yang semakin dekat, bola kini berada di tangan Pemkab Majene. Apakah akan segera melaksanakan arahan Mendagri atau justru memperlambat proses dengan berbagai alasan teknis.

Yang pasti, DPRD Majene bersama Komisi I berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar hak 35 mantan kades tidak terabaikan, sekaligus memastikan pemerintah desa tetap berjalan efektif tanpa gangguan administratif maupun politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *