SWARAMANDAR.COM, MAJENE 7 Agustus 2025 — Gelombang keresahan wartawan mencuat dalam pertemuan tatap muka antara Kepala Kejaksaan Negeri Majene dan insan pers yang terdiri dari media cetak, daring, online, dan televisi. Forum tersebut menjadi ajang terbuka untuk menyuarakan kritik tajam terhadap fenomena maraknya pejabat publik dan pengusaha yang mudah tersinggung terhadap pemberitaan dan langsung melapor ke polisi, alih-alih menggunakan mekanisme sengketa pers yang sah.
Padahal, jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan memberikan ruang penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Namun kenyataannya, wartawan di daerah seperti Majene masih kerap dihadapkan pada intimidasi hukum, tekanan psikologis, hingga ancaman kekerasan hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Sikap pejabat yang alergi kritik dan memilih jalur pidana adalah bentuk kemunduran dalam berdemokrasi. Kami bekerja berdasarkan fakta dan konfirmasi. Kalau tidak suka, silakan gunakan hak jawab, bukan kriminalisasi,” tegas A.Syarif di hadapan peserta forum, di hari Rabu (6/8/2025).
Samsuddin Akmal, Ketua Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS) Majene, juga menyesalkan sikap sejumlah pejabat yang lebih fokus memperindah citra pribadi daripada menyelesaikan masalah yang diangkat media.
“Kritik itu bagian dari demokrasi, bukan fitnah. Kalau semua kritik dilaporkan ke polisi, lalu media untuk siapa? Rakyat jadi buta informasi,” ujarnya lantang.
Lebih dari sekadar laporan polisi, wartawan di daerah juga menghadapi situasi mengkhawatirkan. Beberapa jurnalis mengaku menerima ancaman pribadi, termasuk intimidasi massa hingga isu menyewa pembunuh bayaran hanya karena memberitakan persoalan publik.
Forum tersebut mendapat respons bijak dari Kepala Kejaksaan Negeri Majene, yang hadir langsung dan menyampaikan komitmen lembaga hukum untuk bersikap adil terhadap kebebasan pers.
“Kami melihat pers sebagai mitra strategis penegakan hukum dan pilar demokrasi. Jika itu karya jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya jelas ada di Dewan Pers, bukan pidana,” tegasnya.
Dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Dikutip pernyataan Dewan Pers pun secara tegas menyatakan bahwa produk jurnalistik yang disusun berdasarkan kode etik dan kaidah jurnalistik tidak dapat dipidanakan, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme pers.
Namun, pemahaman ini belum sepenuhnya dimiliki oleh para pejabat dan pengusaha di daerah. Banyak yang belum memahami perbedaan antara kritik konstruktif dan pencemaran nama baik, serta lupa bahwa jabatan publik adalah ruang terbuka untuk evaluasi masyarakat.
“Jangan sedikit-sedikit polisi. Wartawan bukan musuh, kami jembatan informasi antara pemerintah dan rakyat,” ucap Ali Muktar, salah satu wartawan senior yang juga hadir.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik balik bagi semua pihak di Majene: pemerintah, aparat hukum, dan media — untuk bersama-sama menjaga demokrasi yang sehat. Karena tanpa pers yang bebas, suara rakyat akan redup, dan kebenaran akan kehilangan panggungnya.







