Majene  

Personil Gabungan Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman Bersama Personil Polsek Amankan 3 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SWARAMANDAR.COM, POLMAN –
Pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, personel gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman bersama dengan personel Polsek Campalagian yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Mulyono berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Anak berkebutuhan khusus (tunawicara). Rabu (06/08/25)

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono menjelaskan bahwa Sekitar pukul 01.30 WITA, personel gabungan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, F (17), berada di rumah neneknya di Kec. Campalagian. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi singkat, F mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua nama rekan lainnya, yakni MF (15) dan R (17).

Baca Juga  PJs Bupati Majene Dikunjungi Investor Pasir dan Batu Jakarta, Investasi Rp 100 M?

Sekitar pukul 02.00 WITA, personel gabungan menuju kediaman MF di Kec. Campalagian, dan mengamankan pelaku saat sedang tidur di bawah kolong rumah.

Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan untuk mencari R. Sekitar pukul 02.30 WITA, didapatkan informasi bahwa R berada di rumah ibunya di Kec. Wonomulyo. Tim gabungan yang dibantu personel Polsek Wonomulyo segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga  “Kejari Majene Gelar Donor Darah di HUT Kejaksaan RI ke-80: Wujud Transformasi Menuju Indonesia Baru”

Sekitar pukul 03.00 WITA, ketiga pelaku dibawa ke Polres Polman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka secara bersama-sama telah melakukan persetubuhan terhadap korban T yang merupakan anak di bawah umur dan memiliki disabilitas (tunawicara) serta Para pelaku juga tergolong anak di bawah umur yang Sebelumnya, sudah ada beberapa tersangka lain yang telah diamankan terkait laporan yang sama.

Baca Juga  Kejari Majene Hentikan Perkara Pengancaman Lewat Restorative Justice: Tersangka dan Korban Sepakat Damai

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *