Majene  

Ada Apa dengan Tambang PT. Cadas Azelia Mekar? Aktivitas di Luar Izin, Warga Lalampanua Jadi Korban

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Sorotan tajam kembali mengarah ke aktivitas tambang PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Investigasi tim media mengungkap sejumlah kejanggalan yang memperkuat dugaan pelanggaran serius dalam operasional perusahaan tersebut.

Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Buttu Adolang ternyata beroperasi di luar wilayah perizinan. Aktivitas penggalian material justru terjadi di Kelurahan Lalampanua, wilayah yang sama sekali tidak tercantum dalam izin resmi.

Di lokasi, suara bising alat berat dan lalu lintas truk tambang nyaris tak pernah berhenti. Bukit-bukit mulai terkelupas, sementara permukiman warga semakin dipenuhi debu tebal yang terbawa angin.

Warga Lalampanua mengaku tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik atau sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Keberadaan tambang mereka ketahui hanya setelah alat berat berdatangan.

Baca Juga  Berkomitmen Untuk Membangun Desa, Pj Kades Banua Adolang Temui Kemendes

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada undangan. Tiba-tiba bukit sudah dibongkar,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Izin resmi PT. Cadas Azelia Mekar berdasarkan SK Dinas ESDM Sulbar Nomor 05062300448660002 berlaku sejak 2023 hingga 2029 dengan luas wilayah 31,63 hektar di Desa Buttu Adolang. Fakta ini membuat aktivitas di Lalampanua kian dipertanyakan legalitasnya.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene, Muh. Aslan, menyebut praktik ini sebagai bentuk pengabaian hukum dan etika. Ia menegaskan bahwa operasional tambang sudah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

“Ini bukan hanya kesalahan administratif. Ini pelanggaran serius. Warga tidak dilibatkan, tetapi harus menanggung dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan,” kata Aslan.

Selain pencemaran debu dan polusi suara, warga juga khawatir terhadap ancaman bencana. Struktur tanah di kawasan itu rawan longsor, terlebih dengan aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa kontrol ketat.

Baca Juga  Majene Siap Jadi "Kabupaten Bawang", Mentang Amran & Gubernur Sulbar Kompak Dorong Produksi Nasional

Regulasi nasional sesungguhnya jelas. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa izin lingkungan wajib dievaluasi jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas di lapangan. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah.

LSM lingkungan di Majene mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang di luar wilayah izin bukan hanya masalah hari ini. Jika tidak dihentikan, ancaman krisis air dan kerusakan jangka panjang akan membayangi masyarakat.

HMI Majene secara tegas menyampaikan dua tuntutan. Pertama, menutup sementara seluruh aktivitas tambang PT. Cadas Azelia Mekar. Kedua, melakukan audit menyeluruh atas perizinan, proses AMDAL, dan dampak lingkungan tambang tersebut.

“Kalau ada temuan penyimpangan, izinnya harus dibekukan bahkan dicabut. Jangan tunggu ada korban jiwa dulu,” tambah Aslan.

Baca Juga  Pesan Menohok Pjs Bupati Majene Habibi saat Rakor Evaluasi Pembangunan Daerah 2024

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat siap bergerak jika pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak merespons.

“Kalau tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan turun aksi. Jangan biarkan masyarakat jadi korban ketidakadilan,” ucapnya.

Desakan ini menjadi ujian bagi keberpihakan aparat dan pemerintah daerah. Apakah mereka akan berpihak pada kepentingan masyarakat atau membiarkan pelanggaran berlanjut demi keuntungan segelintir pihak.

Kasus Lalampanua memperlihatkan wajah buram pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah. Izin yang semestinya ketat justru longgar, dan masyarakat kecil dibiarkan menanggung dampak buruknya.

Jika pembiaran ini terus berlangsung, tambang yang semestinya membawa kesejahteraan justru berpotensi menjadi sumber petaka. Warga Lalampanua menunggu langkah tegas, bukan sekadar janji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *