Polman  

26 Pasangan Suami Istri di Kecamatan Alu Ikut Isbat Nikah Massal

SWARAMANDAR.COM, POLMAN, 26 Pasangan Suami Istri yang belum tercatat secara resmi di Kecamatan Alu Kelurahan Petoosang Kabupaten Polman mengikuti sidang Isbat Nika Massal Terpadu yang diselenggarakan di Aula Kantor KUA Alu Kamis 03/06/25.

Program ini hasil kerja sama KUA Alu, Kemenag Polman dan Pengadilan Agama Polman menikahkan 26 pasangan suami istri secara massal dengan cara sidang Isbat.

Acara ini dihadiri Pegawai Pengadilan Agama, Pegawai Kemenag, pegawai KUA dan Lurah Petoosang dan 26 pasangan suami istri dan 50 saksi Pernikahan bersama keluarganya.

Selaku Wakil Pengadilan Agama Agus Salim, S.Bg, M.Si didampingi Kepala KUA Muan, SH.g bersama Staf Pengatur Adimitrasi Umum Bidang Penghuluan Kordinasi ke KUA Kantor Kementrian Agama Kabupaten Polman Muhammad Iksan, S.Sos. menyatakan dengan resmi membuka sidang Isbat,

Agus Salim dalam pembukaan sidang Isbat Mengatakan “segenap bapak, ibu beserta peserta Isbat Nika, Alhamdulillah pada kesempatan ini kita bisa berkumpul berdua salin membantu bersinergi untuk mendapatkan kebaikan, Jadi Isbat Nika adalah suatu proses yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama, bagi bapak ibu yang dulu menikah tampa melalui Kantor Urusan Agama dan kemungkinan waktu menikanya dulu itu terkendala berbagai hal sehingga belum dapat Buku Nika dan ini tidak bisa kita pungkiri dan ini adalah salah satu penomena dinamika sosial di masyarakat kita, bahwa yang namanya kehidupan bersosial kehidupan kita banyak masalah tapi seandainya bapak ibu dulu dicatatkan dengan baik tidak perlu seperti ini, tetapi ketika ada masalah pasti ada solusinya dan inilah solusinya.
Sebenarnya ini merupakan kerja sama antara Mahkama Agung dengan Kementerian Agama diteruskan Kemenag dan KUA , Menindak lanjuti dalam rangka memberikan pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka merealisasikan pelayanan pablik kepada masyarakat dalam rangka mensosialisasikan Undang Undang nomor 9 tahun 2009 tentang pelayanan Pablik dan tujuannya mewujudkan transparan dan efesien dan tujuannya juga supaya masyarakat bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya dari negara seperti dokumen, Buku Nika itu sangat penting bapak ibu kalau mau pergi haji, mau pinjaman uang Bank itu harus ada termasuk mau membuat KK dan Akte Kelahiran Anak juga perlu Buku Nika, seandainya ada yang meninggal pun itu masih diperlukan dimana kira kira dimana dibutuhkan lagi Buku Nika suami istri itu,? disaat pengurusan Harta Warisan di pengadilan agama, yang mengaku dari istri almarhum almarhuma dan harus dibuktikan dengan buku nika jadi penting ini bapak ibu oleh karena itu alhamdulillah bapak ibu termasuk orang yang beruntung dan banyak orang yang tidak mendapatkan kesempatan ini, apakah mereka tidak mendapat informasinya atau memang kurang kesadaran akan kebutuhan.
Oleh karena itu mudah mudahan kerja sama ini akan terus terus terjadi dari Kemenag dan KUA, Insya Allah kalau masi ada nanti anggarannya Pengadilan Agama siap dan kembali lagi kesini demi memberikan kepuasan kemasyarakat, tapi ada persyaratan bapak ibu yang mengajukan itu harus suami istri jangan samapai suami datang istri tidak itu akan menjadi beban bagi kami jadi keduanya harus datang karena ketentuannya harus suami istri yang mengajukan kecuali sudah meninggal dunia anak anaknya bisa atau salah satunya suami atau istrinya tersebut”.

Baca Juga  ASN Panik Saat Wakil Bupati Polman Natsir Rahmat Sidak ke OPD

Disela kegiatan Sidang Isbat salah satu kepala bidang Kemenag yang mewakili kepala kantor Kemenag menuturkan ” Dalam rangka memantau kegiatan Sidang Isbat yang dilaksanakan di Kantor KUA Alu kami sangat berharap mengapresiasi KUA Alu telah melaksanakan atau mensosialisasikan adanya Sidang Isbat yang bekerja sama dengan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Polman untuk mepasilitasi Masyarakat yang samapai saat ini belum tercatat pernikahannya, meskipun dia sudah menikah sejak lama bahkan sudah memiliki anak tapi belum tercatat atau belum punya Buku Nikah, nanti bisa dikatakan legal formal ketika tercatat pernikahannya setelah terbitnya Buku Nikahnya dari KUA.
Tapi mereka sudah lama melangsungkan pernikahannya tentu SOPnya beda dengan pernikahan Reguler saat ini jadi proses SOPnya harus melalui Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama lah yang melegalkan pernikahannya yang menetapkan pernikahannya sehingga dinamakan Nikah Isbat, dari proses persidangan yang dilakukan Pengadilan Agama ketika putusan pengadilan dikeluarkan bahwa dinyatakan si A dan si B sudah dah secara sariat sehingga dikatakan tercatat sebagai pernikahan resmi

Baca Juga  S Mengga Cup V Resmi Dibuka, Wagub Sulbar Dorong Kebangkitan Sepak Bola Sulbar

Kepala KUA Alu Muan SH. G saat ditemui diruang kerjanya pengatakan “Isbat Nikah ini merupakan inovasi Dikecamatan Alu buat masyarakat disini Legal dia punya Adimitrasi kependudukan mereka selama ini tidak memiliki Buku Nikah jadi supaya mereka terarah secara Kependudukannya kami bekerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Polman mengadakan Sidang Isbat Nikah yang ditetapkan pernikahannya dengan baik agar ada kesamaan Buku Nikahnya dengan KK dan KTPnya

Baca Juga  Wagub Sulbar , Salim S Mengga Bawakan Tauziah Buka Puasa Bersama di Rumah Putih Palippis

Harapan kami kedepannya masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah ter harus mereka menikah lama dan belum punya legalitas pernikahan agar bisa ikut Isbat ini kita harapkan itu supaya mereka terarah data Kependudukannya, jelas jadi kasihan mereka kalau tidak punya data resmi Kependudukannya kalau ada bantuan pemerintah mereka tidak bisa juga dapat bantuan, ini upaya kami agar masyarakat Alu resmi ber kependudukannya

Alhamdulillah dengan adanya Media agar bisa disuarakan lebih luas bahwa kita punya kepedulian ke masyarakat utamanya Masyarakat Kecamatan Alu

Lurah Petoosang Samsuddin, S.Ip. mengapresiasi KUA Alu, Kemenag dan Pengadilan Agama Polman yang telak melaksanakan kegiatan Isbat Nikah di Kecamatan Alu ini adalah bukti nyata kepedulian untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara sehingga masyarakat Kecamatan Alu tidak lagi terkendala dokumen tersebut nantinya dia menjadi dasar mereke untuk mengurus berbagai administrasi kependudukannya seperti di dinas kependudukan dan capil, pinjam Bank dan Lian lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *