Majene  

Bupati Majene Akan Lantik 19 Desa yang Dapat Tambahan Masa Jabatan

MAJENE – Sebanyak 19 kepala desa (kades) di Kabupaten Majene mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun, ini dibenarkan dengan hadirnya para kepala desa di ruang aula kantor Dinas PMD, membahas waktu dan tempat akan dilaksanakannya pelantikan tersebut, Senin 8 Juli 2024

Tambahan masa jabatan 19 kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dan Para kades nanti akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Majene,

Kadis PMD dalam rapat bersama para kepala desa mengatakan rapat ini adalah hasil dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri (kementerian dalam negeri Republik Indonesia) tentang penambahan masa jabatan

Baca Juga  Kejari Majene Gelar Penerangan Hukum di Pamboang: Tekankan Pentingnya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa

“Oleh karna itu kami menindaklanjuti hasil edaran tersebut dengan mengundang para kades yang akan di Lantik nantinya, untuk membahas merancang pengukuhan yang akan dilaksanakan secepatnya pada bulan ini, sisa menunggu bupati pulang dari dinas luar daerah, SK sudah siap tinggal ditanda tangani”ucap Sudirman

Baca Juga  Narasumber Sosialisasi KIP, Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Tekankan Pentingnya Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Adapun nama-nama desa yang mendapatkan masa jabatan tambahan

  1. Desa Bonde
  2. Desa Simbang
  3. Desa adolang
  4. Desa Sendana
  5. Desa lalattedzong
  6. Desa Tallu Banua
  7. Desa Tallambalao
  8. Desa ulidang
  9. Desa Tammerodo
  10. Desa seppong
  11. Desa Tubo selatan
  12. Desa Onang Utara
  13. Desa Tubo
  14. Desa Onang
  15. Desa Bambangan
  16. Desa Mekkatta
  17. Desa Maliaya
  18. Desa Lombong
  19. Desa Sambabo
Baca Juga  Kolaborasi Laksanakan GPM di Majene, Pj. Bahtiar Harap Pemda Lengkapi Data Komoditi dan Lakukan Peningkatan Produksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *