MAJENE – Sebanyak 19 kepala desa (kades) di Kabupaten Majene mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun, ini dibenarkan dengan hadirnya para kepala desa di ruang aula kantor Dinas PMD, membahas waktu dan tempat akan dilaksanakannya pelantikan tersebut, Senin 8 Juli 2024
Tambahan masa jabatan 19 kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dan Para kades nanti akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Majene,
Kadis PMD dalam rapat bersama para kepala desa mengatakan rapat ini adalah hasil dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri (kementerian dalam negeri Republik Indonesia) tentang penambahan masa jabatan
“Oleh karna itu kami menindaklanjuti hasil edaran tersebut dengan mengundang para kades yang akan di Lantik nantinya, untuk membahas merancang pengukuhan yang akan dilaksanakan secepatnya pada bulan ini, sisa menunggu bupati pulang dari dinas luar daerah, SK sudah siap tinggal ditanda tangani”ucap Sudirman
Adapun nama-nama desa yang mendapatkan masa jabatan tambahan
- Desa Bonde
- Desa Simbang
- Desa adolang
- Desa Sendana
- Desa lalattedzong
- Desa Tallu Banua
- Desa Tallambalao
- Desa ulidang
- Desa Tammerodo
- Desa seppong
- Desa Tubo selatan
- Desa Onang Utara
- Desa Tubo
- Desa Onang
- Desa Bambangan
- Desa Mekkatta
- Desa Maliaya
- Desa Lombong
- Desa Sambabo