Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Sasar Kampus Stikes Majene

Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Jadi DPO – Diduga Terlibat Serangkaian Kasus di Sulbar

SWARAMANDAR.COM, MAJENE, SULAWESI BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama mengincar kawasan Kampus STIKES Bina Bangsa Majene. Pengungkapan kasus ini yang berawal dari laporan pencurian pada 20 Januari 2026 lalu, mengungkap praktik pelaku yang bekerja secara terstruktur dengan pembagian peran yang sangat jelas, bahkan melibatkan koordinasi lintas wilayah.

Konferensi pers resmi yang digelar di Aula Mapolres Majene pada Senin (27/1) secara langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti dan Kasi Propam Iptu Slamet Riadi. Dalam kesempatan yang dihadiri oleh sejumlah awak media lokal dan nasional tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa satu tersangka berinisial AS (23 tahun), warga Kabupaten Polewali Mandar, telah berhasil diamankan setelah pelacakan intensif selama seminggu penuh. Sementara rekan kerja yang berinisial IK telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam proses pengejaran.

Baca Juga  Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi Resmi Jabat Kapolresta Mamuju Pasca Sertijab di Polda Sulbar

Kelengahan Korban Jadi Sasaran
“Pelaku secara sengaja memantau area dengan aktivitas tinggi seperti kawasan kampus, memanfaatkan kelengahan korban yang sering meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan ganda. Dalam kasus ini, mereka memastikan sepeda motor tidak terkunci leher sebelum langsung membawa kabur. Bahkan, ada tahapan khusus di mana salah satu pelaku menggunakan kendaraan pribadi untuk membantu mendorong motor agar tidak menarik perhatian warga sekitar,” jelas Iptu Suyuti dalam paparannya.

Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat ini melibatkan korban seorang mahasiswa berusia 18 tahun yang kehilangan sepeda motor bernilai puluhan juta rupiah. Kendaraan tersebut diparkir di pinggir jalan sekitar Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, sekitar pukul 08.00 Wita pada hari Selasa, 20 Januari 2026.

Baca Juga  Kapolres Majene Tinjau Pos Ketupat Marano 2025, Pastikan Arus Balik Lebaran Aman dan Kondusif

Barang Bukti Disita, Tersangka Diduga Terlibat Kasus Lain
Dari lokasi penangkapan tersangka di kediamannya di Polewali Mandar, tim penyidik berhasil menyita barang bukti konklusif berupa sepeda motor Honda CRF warna putih-hitam yang sesuai dengan identitas kendaraan korban, helm merek KYT warna biru, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli milik korban.

Iptu Fredy menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan berhenti di situ saja. Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah Polres sepanjang Sulawesi Barat, tersangka AS diduga memiliki keterlibatan dalam serangkaian kasus curanmor yang pernah terjadi di wilayah lain.
“Kami sedang mendalami setiap bukti yang ada dan melakukan koordinasi erat dengan Polres Mamuju serta Polres Polewali Mandar. Indikasi keterlibatan tersangka dalam lebih dari satu kasus cukup kuat, dan kami akan terus mengikuti jejak hingga tuntas,” tegas Kasat Reskrim tersebut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, tersangka AS kini dijerat dengan pasal pidana yang cukup berat, yaitu Pasal 477 Ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga  Sepasang Kekasih Pengedar Boje di Majene Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Majene

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan khusus bagi masyarakat, terutama mahasiswa dan seluruh warga di kawasan dengan aktivitas tinggi. “Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan yang diberikan secara tidak sengaja. Kami mengingatkan agar selalu menggunakan sistem pengamanan ganda pada kendaraan, memastikan kunci utama dan kunci tambahan terpasang dengan benar sebelum ditinggalkan,” pungkas Iptu Fredy.

Pihak Polres Majene juga memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka yang masih kabur akan terus dilakukan dengan segala kemampuan, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan informasi terkait dengan pelaku atau kendaraan curian yang dicari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *