SWARAMANDAR.COM, MAMUJU, 23 Desember 2025 – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Sukarman Sumarinton resmi menandatangani Nota Kesepakatan sinergi pengawalan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penandatanganan yang berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Sulbar pada hari Selasa ini bertujuan memastikan dana sebesar sekitar Rp3 miliar per koperasi benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.
Kerja sama antara Pemprov Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulbar mencakup pemantauan menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian berbagai hambatan yang mungkin muncul, termasuk persoalan pengadaan lahan agar status kepemilikannya jelas. Selain itu, pengawasan juga menyasar pengelolaan bisnis koperasi agar operasionalnya berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

“Kita tidak hanya mengawasi alokasi anggaran sekitar Rp3 miliar per koperasi desa, namun juga akan memantau penyelenggaraan bisnisnya. Tujuannya agar dana tersebut betul-betul dapat memberikan manfaat yang diharapkan bagi desa dan kelurahan,” jelas Gubernur Suhardi Duka.
Sementara itu, Kajati Sukarman Sumarinton menyatakan bahwa kejaksaan siap turut serta mengawal seluruh proses pembangunan koperasi, mulai dari pembangunan gerai, pergudangan, hingga kelengkapan fasilitas lainnya. “Intinya, kita akan mengawal setiap tahap pembangunan karena Koperasi Merah Putih ada di setiap desa dan kelurahan. Kita pastikan pembangunannya berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang menghambat kelancarannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan akan menjadi fondasi kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan, sehingga program ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat lokal. (Rls)







