SWARAMANDAR.COM, MAMUJU – Dalam rangka menindaklanjuti himbauan pelaksanaan pendaftaran dan aktivasi Akun Wajib Pajak pada sistem Coretax DJP, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi, Kamis, 11 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan komitmen Biro Organisasi untuk mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan serta pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.
Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, dalam arahannya menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Biro Organisasi. Ia mengimbau agar seluruh ASN segera melakukan pendaftaran dan aktivasi Akun Wajib Pajak sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
“Pada kesempatan ini saya mengimbau seluruh ASN di Biro Organisasi untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi Akun Wajib Pajak sebelum 31 Desember 2025. Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 juga wajib menggunakan Coretax DJP,” tegas Rahmah.
Sosialisasi teknis difasilitasi oleh Nur Fajrina Syamsul, yang didampingi Andi Rillya Rusdikawati dan Sri Dewi Ratnasari, setelah sebelumnya mengikuti kegiatan serupa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar. Dalam paparannya, Fajrina menjelaskan prosedur pendaftaran, tahapan aktivasi, serta mekanisme penggunaan Akun Wajib Pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendampingi teman-teman ASN Biro Organisasi dalam proses pendaftaran dan aktivasi Akun Wajib Pajak. Harapan kami, seluruh ASN sudah mengaktifkan akunnya sebelum 31 Desember 2025 mendatang,” ujar Fajrina.
Melalui kegiatan ini, Biro Organisasi Setda Sulbar berupaya memastikan seluruh ASN memahami kewajiban perpajakan, mematuhi regulasi terbaru, serta mendukung tata kelola administrasi perpajakan yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi.
(Rls)







