Majene  

Inspektorat Majene Dinilai Tebang Pilih, Publik Desak Audit APBDes 39 Desa Dikelola Pj

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Polemik pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Majene kembali menjadi sorotan publik.

Desakan muncul agar Inspektorat Kabupaten Majene tidak hanya merilis hasil pemeriksaan atas APBDes 30 desa tahun anggaran 2023, tetapi juga membuka temuan pengelolaan APBDes di 39 desa yang sejak akhir 2023 dikelola oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Pasalnya, publik menilai langkah Inspektorat yang hanya mempublikasikan sebagian hasil audit bisa menimbulkan kecurigaan adanya upaya politis, khususnya terkait polemik perpanjangan masa jabatan eks kepala desa yang mestinya kembali dilantik.

“Kalau Inspektorat hanya membuka data 30 desa, sementara 39 desa yang dikelola Pj sejak akhir 2023 sampai dengan akhir 2024 tidak diungkap, ini jelas tebang pilih. Publik butuh transparansi agar tidak ada kesan audit hanya dijadikan alat politik,” ujar salah seorang aktivis pemerhati kebijakan desa di Majene.

Baca Juga  Sambut Tahun 2024, Pemda Majene Gelar Dzikir

Kecurigaan publik makin menguat setelah pada tahun 2024, salah satu Pj Kepala Desa Pamboborang mendapat sorotan tajam. Dalam APBDes tertulis adanya kegiatan pembangunan gapura gerbang desa, namun hasil pantauan lapangan justru hanya dilakukan rehabilitasi gapura lama.

Praktik ini memunculkan dugaan mark up anggaran, karena nomenklatur kegiatan dan alokasi dana tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pengelolaan APBDes oleh Pj Kepala Desa tidak bisa lepas dari potensi penyimpangan sehingga memerlukan audit transparan.

Sumber masalah ini bermula dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Surat tersebut menegaskan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2023, harus diperpanjang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga  Kritik Bukan Kriminal: Wartawan Bersuara, Pejabat Jangan Asal Lapor Polisi

Namun, alih-alih menindaklanjuti perintah tersebut, Pemerintah Kabupaten Majene justru menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mengelola desa-desa tersebut. Langkah ini menuai kritik karena dianggap mengabaikan regulasi dan menimbulkan dugaan adanya kepentingan politik dalam pengelolaan desa.

Transparansi APBDes bukan hanya persoalan moral, tetapi juga kewajiban hukum, sebab berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 menegaskan bahwa APBDes bersumber dari keuangan negara dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur secara detail kewajiban pemerintah desa, termasuk Pj Kepala Desa, dalam mengelola keuangan desa secara terbuka dan dapat diakses publik.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi ancaman pidana bagi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga  Kepala Kejari Majene Terima Audiensi Bulog: Komitmen Bersama Kawal Stabilitas Pangan di Daerah

Sejumlah pihak menduga, pembatasan publikasi audit APBDes hanya pada 30 desa bisa menjadi cara untuk menjegal eks kepala desa yang seharusnya kembali dilantik sesuai perintah Mendagri.

“Ini bisa menjadi preseden buruk. Audit seharusnya jadi instrumen pengawasan dan pencegahan korupsi, bukan alat politik untuk menjegal atau melanggengkan kepentingan tertentu,” tegas Syarifuddin, salah satu tokoh masyarakat Majene.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Majene untuk membuktikan independensi dan keberpihakannya pada transparansi. Jika temuan APBDes 39 desa itu tidak segera dibuka, bukan tidak mungkin isu ini akan menjadi gelombang besar yang menyeret nama pejabat daerah ke ranah hukum dan politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *