Mamasa  

Kominfo Sulbar dan KI Dorong Pembentukan PPID Desa Lewat Sosialisasi KIP di Mamasa

SWARAMANDAR.COM, MAMASA — Guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Komisi Informasi (KI) Sulbar menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Hotel Sajojo, Kabupaten Mamasa, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian sosialisasi serupa yang telah dilaksanakan di lima kabupaten lainnya di Sulawesi Barat. Sosialisasi kali ini dibuka oleh Wakil Bupati Mamasa, Sudirman, yang juga turut memberikan sambutan.

Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kominfo dan KI Sulbar. Ia menilai sosialisasi ini penting karena tingginya animo masyarakat Mamasa terhadap akses informasi, terlebih dengan adanya jaminan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  220 Aset Pemkab Mamasa Raib dari Rumah Jabatan Bupati dan Wabup, Diduga Dibawa Pihak Tak Berwenang

“Pemerintah dan badan publik wajib menyediakan akses informasi seluas-luasnya, terutama bagi masyarakat desa yang memiliki hak untuk tahu ke mana anggaran dialokasikan,” tegasnya.

Sudirman juga menyoroti pentingnya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap desa. Hal ini dinilai akan memudahkan proses pelayanan informasi publik sekaligus melindungi pemerintah desa dari potensi sorotan negatif akibat miskomunikasi atau informasi yang tidak tersampaikan dengan baik.

“PPID di desa akan menjadi garda depan dalam menjawab kebutuhan informasi masyarakat, terutama menyangkut penggunaan dana desa yang kerap menjadi perhatian berbagai pihak,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Tabang Serbu Gerakan Pasar Murah Pemprov Sulbar, Lurah : Membantu Warga Kami

Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sesuai UU KIP, semua warga negara berhak mendapatkan informasi dari badan publik, termasuk LSM, mahasiswa, hingga individu.

Namun demikian, Ia menekankan bahwa tidak semua informasi bersifat terbuka. Ada kategori informasi yang dikecualikan demi menjaga stabilitas dan kepentingan publik. Di sinilah fungsi penting PPID sebagai filter informasi yang dikeluarkan dari instansi pemerintah.

“PPID membantu badan publik dalam memilah dan mengelola informasi agar sesuai aturan, sehingga proses keterbukaan informasi tidak menimbulkan kerawanan baru,” kata Ikbal.

Sementara itu, Plt. Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi Kominfo SP Sulbar, Riny Hadiwijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi besar Sulbar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap hak publik.

Baca Juga  Tanam Pohon dan Saat Warga Tabang Serbu Pohon Gratis dari Pemprov Sulbar

“Langkah ini sejalan dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” jelas Riny.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Mamasa, perwakilan dinas terkait, serta komisioner KI Sulbar lainnya yaitu Arman Jaya, Masram, dan Firdaus yang juga menjadi pemateri dalam sesi diskusi.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan akan segera terbentuk PPID di seluruh desa di Mamasa sebagai bentuk nyata komitmen terhadap keterbukaan informasi yang menjunjung nilai transparansi dan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *