SWARAMANDAR.COM, MAJENE –
Suara mesin tambang menggema setiap pagi di perbukitan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Debu menutup pandangan, air sungai mulai keruh, dan ketakutan pun menghantui warga. Di balik hiruk pikuk alat berat, protes dan keresahan warga kian membesar.
Sorotan tajam kini diarahkan kepada PT Cadas Industri Azelia Mekar, perusahaan tambang yang memegang izin eksplorasi dan eksploitasi batuan quarry di lahan 31,63 hektar. Izin tersebut berdasarkan SK Nomor 05062300448660002 dan berlaku hingga 29 Juli 2029. Namun, warga menyebutkan aktivitas perusahaan sudah mengganggu kesehatan dan merusak lingkungan.
Ketua IJS: “Alam Bukan Komoditas yang Bisa Dijual!”
Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Majene, Syamsuddin Kamal, angkat bicara. Ia menilai aktivitas tambang PT Cadas tidak hanya menggerus perbukitan, tapi juga mengancam keselamatan warga.
“Warga Pamboang kini hidup berdampingan dengan debu, suara bising alat berat, dan ketakutan akan bencana ekologis yang bisa datang kapan saja. Alam jangan dijadikan korban untuk kepentingan segelintir pihak,” ujarnya, Sabtu 26 Juli 2025.
Regulasi Jelas, Kenapa Dibiarkan?
Syamsuddin mengingatkan bahwa izin usaha pertambangan bukan berarti bebas merusak.
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak besar wajib memiliki AMDAL dan izin lingkungan. Jika terbukti melanggar, pemerintah berhak mencabut izin dan memberi sanksi pidana.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin dan dampak tambang sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
“Pemerintah jangan cuma melihat PAD (pendapatan daerah). Lihatlah kerusakan dan penderitaan yang ditanggung masyarakat,” tegasnya.
Dampak yang Sudah Terasa
Sejak aktivitas tambang dimulai, warga mengeluhkan:
Debu yang memicu gangguan pernapasan,
Kebisingan alat berat sepanjang hari,
Sumber air yang mulai keruh,
Ancaman longsor dan banjir bandang.
Ahli lingkungan, Akbar Nirwana, mengingatkan bahaya tambang terbuka di kawasan perbukitan Pamboang:
“Topografinya tidak stabil. Eksploitasi tanpa pengawasan bisa memicu bencana,” katanya.
Syamsuddin menutup pernyataannya dengan kalimat tajam:
“Kalau negara tak mampu melindungi tanah dan rakyatnya, lalu untuk siapa kekuasaan itu diberikan?”
Berita ini menjadi peringatan bahwa pembangunan tanpa etika dan aturan hanya akan meninggalkan jejak kerusakan.







