SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Personel Polsek Sendana bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SF (60), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga bernama KN (57). Peristiwa itu terjadi pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Parassangan, Kelurahan Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Aksi penganiayaan ini dipicu oleh perselisihan pribadi. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, pelaku merasa tersinggung setelah beberapa kali mendapat ucapan dari korban yang menyinggung perasaan, bahkan menuduh anak pelaku mencuri. Karena emosi, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan pemarangan satu kali ke arah pinggang korban menggunakan sebilah parang.

Mendapat laporan warga, personel Polsek Sendana segera menuju lokasi. Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan dalam penganiayaan.
Kapolsek Sendana, IPTU H. Ashari, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sendana untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah kami sita. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polsek Sendana memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Tindakan cepat aparat ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Polres Majene.







