SWARAMAMDAR.COM, POLMAN – Personel gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan 12 terduga pelaku tindak pidana perjudian ayam Bangkok (Lotteng) di kompleks BTN Yosi, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 16.15 WITA.
Operasi penangkapan ini dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Polman, IPDA Arya Digit Rusadi Pinaya, S.Tr.K, setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya praktik sabung ayam di wilayah tersebut.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati sekelompok warga tengah melakukan taruhan sabung ayam. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, mengamankan 12 orang, termasuk satu pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Identitas para terduga pelaku yakni MN (63) – membawa badik, J (50), AH (30), S (44), D (32), N (35), I (40), A (43), As (53), S (40), MS (43), dan T (43).
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp16.065.000, sebilah badik, dua ekor ayam aduan, satu ring/arena sabung ayam, satu karpet ring, satu bohlam lampu, satu tas tempat ayam, satu unit stopwatch, hansaplast, dua gulung isolasi hitam, dan empat pelapis jalu ayam.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajarannya.
“Kami menegaskan komitmen Polres Polman untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, khususnya perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polres Polman juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Polman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polres Polman







