Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tallu Banua Satu Orang Diamankan Saat Res Narkoba Polres Majene

Majene – Swaramandar.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Desa Tallu Banua, Dusun Poniang Selatan, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Selasa (14/1/2025)

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AL (38), warga asal Poniang Selatan, berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan, Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dusun Poniang Selatan.

Baca Juga  Polres Majene Serius Buru Tuntas Korupsi Dana KUR dan Kupedes, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Majene melakukan penyelidikan mendalam di daerah tersebut.

Saat mendatangi salah satu rumah warga yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba, petugas mendapati beberapa orang di lokasi, termasuk pemilik rumah berinisial AL.

Baca Juga  Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di BTN Bumi Lembang Harapan, Polres Majene Lakukan Evakuasi

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di lemari milik AL. Barang bukti tersebut langsung diamankan.

AL beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Majene dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Berbagi Keberkahan di Bulan Suci, Kapolres Majene Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al Ma’wa Simullu

Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Majene. Informasi terbaru terkait kasus ini akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *