Pemberantasan Judi Sabung Ayam di Desa Lembang Lembang, Sarana Sambung Langsung Dibakar

POLMAN – SWARAMANDAR COM, Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tinambung Iptu Haspar, melakukan penindakan terhadap praktik judi sabung ayam di dusun Tabbasala Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro Kabupaten Polman. Kamis (03/04/25)

Kegiatan Penindakan dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang khawatir akan dampak negatif dari perjudian tersebut.

Baca Juga  Kapolres Polman Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah Provinsi Sulbar dan Forkopimda Kabupaten Polman

Dalam operasi tersebut, setelah tiba dilokasi sambung ayam Personil Polsek Tinambung hanya menemukan sarana atau arena yang diduga sebagai tempat praktik perjudian jenis sabung ayam.

Kemudian personil Polsek Tinambung melakukan pemusnahan arena sabung ayam dengan cara membakar sarana tersebut, agar tidak di gunakan lagi sebagai tempat bermain judi sabung ayam saat melakukan pemusnahan sarana atau tempat bermain judi sabung ayam

Baca Juga  Satnarkoba Polres Majene Amankan 7 Tersangka Narkoba, Dua Diduga Jaringan Lintas Provinsi

Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar menjelaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban dan mencegah praktik perjudian yang dapat meresahkan warga. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Seorang Bapak Menyekap anaknya Yang Berumur 8 Tahun dan Mengancam Keluarganya Dengan Senjata Tajam

Kapolsek juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam perjudian yang dapat merusak moral mereka.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tinambung untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *