Majene  

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2024 Disesuaikan, Peserta Diminta Segera Lengkapi Berkas

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan menyusul masih banyaknya calon PPPK yang belum menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian ini diharapkan memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta untuk melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi agar tidak ada yang tertinggal dalam proses pengangkatan. Pemerintah menegaskan, kelengkapan berkas adalah kunci kelancaran tahapan penetapan nomor induk PPPK.

Dalam jadwal terbaru, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir pada 16 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025. Perpanjangan waktu ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh seluruh calon PPPK agar segera menuntaskan kewajiban administrasinya.

Baca Juga  Hari Pers Sedunia 2025, Sejumlah Wartawan Majene Ngumpul di Cafe Omah Boyang

Sementara itu, tahapan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang semula dijadwalkan hingga 20 September 2025, kini diperpanjang sampai 25 September 2025. Dengan begitu, peserta memiliki tambahan lima hari untuk melengkapi dan mengajukan dokumen yang dibutuhkan.

Adapun penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tetap tidak berubah, yaitu berlangsung dari 26 Agustus hingga 30 September 2025. Pemerintah menegaskan tahapan ini tidak akan diperpanjang lagi, sehingga peserta wajib memanfaatkan waktu yang tersisa.

Baca Juga  Puluhan Hektar Tanaman Bawang Merah di Tande Gagal Panen, Ini Sebabnya

Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta diperkenankan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, dan dokumen tersebut dapat dilengkapi setelah proses penetapan nomor induk selesai.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi peserta, mengingat waktu pengurusan SKCK kerap memerlukan tambahan hari. Dengan demikian, tidak ada calon PPPK yang tertunda prosesnya hanya karena kendala dokumen kepolisian.

Baca Juga  Pjs. Bupati Majene H. Habibi Azis Hadiri Rapat Dewan Smart City Kabupaten Majene

Pemerintah berharap seluruh calon PPPK paruh waktu dapat segera menindaklanjuti informasi ini dengan serius. Disiplin dalam melengkapi berkas akan berdampak langsung pada kelancaran pengangkatan, sekaligus menjadi bukti komitmen untuk bekerja profesional sebagai aparatur pemerintah.

Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan ruang kelonggaran tanpa mengurangi standar administrasi. Bagi para calon PPPK, kesempatan ini menjadi momentum penting untuk membuktikan kesiapan mereka bergabung dan berkontribusi dalam pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *