News  

Bupati Andi Syukri Serahkan 619 SK PPPK Lingkup Pemkab Majene

MAJENE, suaramandar.com  – Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele akhirnya menyerahkan 619 Surat Keputusan (SK) ASN Seratus Persen, SK P3K Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga teknis di lingkup pemerintahan kabupaten Majene tahun 2023.

Penyerahan SK yang dihadiri langsung Bupati Andi Syukri, Sekretaris Daerah Ardiansyah, Kepala BKPSDM, Plt Disdikpora dan sejumlah pimpinan OPD {Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Majene yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene, Rabu, 8/5/2024.

Baca Juga  16 Kendaraan Bermotor Terjaring Razia Saat Gelaran Operasi Patuh Di Hari Ke 9

“Pada kesempatan yang baik, atas nama pribadi dan pemerintah, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara sekalian, jadikan momentum ini sebagai garis star untuk berkiprah sebagai Aparatur Sipil Negara dan aparatur pemerintah yang profesional dan bermartabat,” kata Andi Achmad Syukri Tammalele disela kegiatan penyerahan SK P3K.

Baca Juga  KEJUARAAN MENEMBAK KAPOLRES POLMAN CUP 2024,

Bupati Majene Andi Achmad Syukri mengatakan, penantian tenggang waktu antara proses perjuangan dan hasil yang dicapai selalu ada dalam setiap episode kehidupan manusia “hari ini patutlah saudara -saudari berbahagia karena saudara sekalian telah tiba di ujung penantian,”ungkapnya.

Andi Achmad Syukri yang baru tiga tahun menahkodai pemerintahan di Bumi Assamallewuang ini menuturkan, hasil tidak akan pernah mengkhianati proses. sebaris kalimat yang layak diucapkan untuk saudara -saudari karena sudah melewati proses seleksi yang begitu ketat, transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Cegah Erosi, Bupati Majene dan Pj Bahtiar Tanam Sukun di Pendopo

AST menambahkan, pemerintah daerah tahun ini kembali melakukan rekrutmen P3K dengan jumlah kuota sebesar 1.300 orang. Maka dari itu, bagi peserta yang belum dinyatakan lulus untuk tetap bersabar karena pemerintah tetap membuka peluang untuk rekruitmen di tahun ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *