BPBD Sulbar ke Pasangkayu Bahas Antisipasi Cuaca Ekstrem

PASANGKAYU–Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan dan koordinasi ke BPBD Pasangkayu sebagai bagian dari upaya mengantisipasi cuaca ekstrem hidrometeorologi basah yang mungkin terjadi. 

Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sulbar Suhardi, diterima langsung Kepala Pelaksana BPBD Pasangkayu, I Nyoman Sukardi, di ruang kerjanya, Kamis 7 Maret 2024. 

Baca Juga  Silaturrahmi di Pasangkayu, Siasati Pemangkasan Anggaran, Pj Bahtiar "Ayo ASN dan Warga, Ambil Cangkul"

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Sulbar menyerahkan salinan Instruksi Pj. Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/1/2024 tetang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah kepada Kepala Pelaksana BPBD Pasangkayu.

Pada pertemuan itu juga, kedua belah pihak membahas langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana terkait cuaca ekstrem. Diskusi melibatkan evaluasi sistem peringatan dini, pengelolaan dan peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi koordinasi antarlembaga terkait.

Baca Juga  Dua Bandar Sabu di Lariang Pasangkayu Diciduk Polisi

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sulbar Suhardi menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menghadapi potensi bencana alam. 

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Pasangkayu, I Nyoman Sukardi menegaskan komitmen BPBD Pasangkayu untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan respon dalam menghadapi tantangan cuaca ekstrem.

Baca Juga  Dukung Literasi, Bupati Pasangkayu Hadir Pengukuhan Bunda Literasi

Kunjungan ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara BPBD Sulbar dan BPBD Pasangkayu dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat di tengah ancaman cuaca ekstrem. Langkah-langkah konkret yang dihasilkan dari pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan mitigasi risiko dan mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul akibat cuaca ekstrem hidrometeorologi basah. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *