Majene  

BKD Sulbar Perkuat Tata Kelola Data Kependudukan melalui Koordinasi Strategis

BKD Sulbar Dukung Pemanfaatan Data Kependudukan, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Akurat

SWARAMANDAR.COM, MAJENE – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi administrasi kependudukan. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif BKD dalam kegiatan peningkatan pemanfaatan data kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulbar, Kamis 10 Juli 2025.

Acara ini berlangsung di Aula Dapur Mandar, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, dan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Peningkatan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Baca Juga  Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Majene 2024-2029, Ini Kata Pjs Habibi

Keikutsertaan BKD Sulbar dalam kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Baca Juga  HMI Cabang Majene Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi: Dari APBD, Kapal hingga Dana Desa

Secara terpisah, Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan menyampaikan, partisipasi BKD Sulbar dalam kegiatan peningkatan pemanfaatan data kependudukan ini merupakan wujud nyata komitmen dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami percaya, data kependudukan yang akurat dan terintegrasi adalah fondasi penting untuk pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujarnya

Baca Juga  Petani Majene Berterima Kasih ke Gubernur Sulbar atas Bantuan Bibit untuk Ketahanan Pangan

Pelaksanaan rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Dengan demikian, BKD Sulbar turut berperan aktif dalam memastikan data kependudukan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai regulasi. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *