MAJENE, Pjs. Bupati Majene, H. Habibi Azis, S.STP., MM., melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari beberapa desa di Kabupaten Majene. Pelantikan ini dilakukan di aula kantor BPD Majene pada hari Jumat, 1 November 2024, dan dihadiri oleh para pejabat daerah, tokoh masyarakat.
Anggota BPD yang dilantik berasal dari lima desa, yaitu Desa Paminhhalang, Desa Onang Utara, Desa Tubo Tengah, Desa Tubo Selatan, dan Desa Lombong. Pelantikan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan posisi di masing-masing BPD desa terkait, sehingga dapat meningkatkan efektivitas peran dan fungsi BPD dalam mewakili aspirasi masyarakat dan turut mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, H. Habibi Azis menekankan pentingnya peran BPD dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“BPD memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta menjadi mitra pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan adanya pengganti antar waktu ini, diharapkan BPD dapat semakin kuat dan berdaya guna dalam menjalankan fungsinya,” ungkapnya.
Pjs. Bupati juga mengingatkan bahwa pelantikan PAW ini adalah momentum bagi para anggota baru untuk menunjukkan integritas dan komitmen dalam melayani masyarakat. Selain itu, penguatan kapasitas anggota BPD menjadi perhatian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Pelantikan PAW ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Majene untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan fungsi pemerintahan di tingkat desa agar senantiasa berjalan sesuai harapan masyarakat. (adv)