SWARAMANDAR.COM, POLMAN — Kepolisian Sektor Wonomulyo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Kapt. Jumhana, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di area Pabrik Gabah Amin 2. Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak dengan luka serius akibat serangan menggunakan senjata tajam oleh dua terduga pelaku yang merupakan ayah dan anak.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K, didampingi Pamapta Polsek Wonomulyo Aipda Setyo Untoro serta personel piket lainnya langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Terduga pelaku masing-masing diketahui berinisial Am (45) dan Ay (15), keduanya berdomisili di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah clurit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Korban diketahui bernama Septian Sani Dwi Putri Husain, S.H., M.Kn (35), berprofesi sebagai notaris yang berdomisili di BTN Balanipa, Kelurahan Sidodadi. Korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di RSUD Wonomulyo.
Berdasarkan keterangan saksi pertama, As (10), pada sekitar pukul 15.20 Wita dirinya melihat korban dan terduga pelaku terlibat perselisihan serta saling memukul di depan rumah terduga pelaku. Saksi menyebutkan bahwa pertikaian awal tidak melibatkan penggunaan senjata tajam.
Namun, saksi menyatakan bahwa tak lama kemudian terduga pelaku Am dan anaknya Ay masuk ke dalam rumah, mengambil senjata tajam jenis parang dan clurit, lalu kembali menyerang korban secara bersama-sama. Korban berupaya melindungi diri menggunakan helm namun tetap mengalami luka fatal.
Saksi kedua, Ad (57), menguatkan laporan tersebut dengan menyebutkan bahwa dirinya melihat terduga pelaku Akhmad menebas korban menggunakan parang, sementara Arya menyerang menggunakan clurit. Keduanya kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak di depan rumah sebelum diamankan polisi.
Sekitar pukul 16.00 Wita, personel gabungan Polres Polman dan Polsek Wonomulyo tiba di TKP untuk melakukan tindakan kepolisian, termasuk memberikan police line, melakukan pulbaket, serta mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Untuk mencegah potensi amukan massa dari pihak keluarga korban, kepolisian juga mengevakuasi keluarga terduga pelaku ke Mako Polsek Wonomulyo demi menjaga stabilitas kamtibmas di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, petugas mendatangi RSUD Wonomulyo guna melakukan pendalaman terkait kondisi korban serta memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur tetap (SOP).
Kapolsek Wonomulyo menyampaikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya ditangani secara profesional dan proporsional. Polsek Wonomulyo berkoordinasi dengan Polres Polman untuk penanganan lanjutan mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur dan membutuhkan prosedur hukum khusus.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi serta barang bukti untuk memastikan konstruksi lengkap tindak pidana yang terjadi.







