Sunggu Tega, Seorang Lelaki Beristri Mencabuli Anak Yatim Piatu Dua Bersaudara Umur 9 dan 11 Tahun

SWARAMANDAR.COM, POLMAN – Dua kakak beradik di bawah umur berusia 11 dan 9 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Tersangka merupakan pria beristri berinisial RA (42) dan telah diamankan pada Selasa (22/07/2025).

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar, Ipda Mulyono, menyampaikan jika korban merupakan sepupu dari istri tersangka sekaligus tetangga mereka.

Baca Juga  Terduga Pelaku Pemerkosaan di Salah Satu Kantor Dinas Mamuju Ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju

“Korban memang sering ke rumah tersangka karena korban ini anak yatim piatu yang dirawat oleh tersangka meskipun tidak tinggal serumah karena tersangka dan istrinya tidak memiliki anak,” ujar Ipda Mulyono saat ditemui, Rabu (30/7/2025).

Awal terungkapnya kejadian ini ketika sang kakak bercerita mengenai perbuatan RA kepada tantenya yang kemudian menyampaikan kepada keluarganya.

Baca Juga  Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Majene

“Dari pernyataan tersangka, modusnya adalah korban dan tersangka bermain kartu di rumah tersangka dengan aturan yang kalah harus memegang bagian vital yang menang,” kata Ipda Mulyono.

Sementara berdasarkan keterangan sementara dari sang kakak, perbuatan tercela itu dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali. Sedangkan sang adik masih belum memberikan pernyataan.

Baca Juga  Buang Ludah Dibalas Parang di Desa Taramanu Tua, Seorang Terkena Sabetan Parang

“Untuk hukumannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak,” tutup Ipda Mulyono.

Kanit PPA menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak dan perempuan.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitarnya.

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *