Puluhan Pelanggar Terjaring Dalam Patroli Hunting System Sat Lantas Polres Majene

MAJENE – Satuan Lalu Lintas Polres Majene kembali melaksanakan patroli hunting system sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut. Kegiatan ini dilakukan di jalan M. Yusuf pada Rabu (31/1/24), dengan fokus penindakan terhadap pelanggaran pada kendaraan roda dua (R2).

Tim Satuan Lalu Lintas Polres Majene yang dipimpin oleh KBO Sat Lantas, Ipda Mandasari, bersama Ps Kanit Turjawali Sat Lantas, Bripka M. Ishak. N, dan anggota unit Turjawali Sat Lantas Polres Majene, bergerak cepat dan tegas dalam menindak para pelanggar yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang menjadi target utama adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pelanggaran kelengkapan kendaraan lainnya yang kasat mata.

Baca Juga  Propam Polres Majene Gelar Razia Smartphone, Antisipasi Judi Online di Kalangan Personel

Selama pelaksanaan patroli, puluhan pelanggar terjaring dan diberikan sanksi tilang sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran yang mereka lakukan. KBO Sat Lantas, Ipda Mandasari, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai upaya penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh terhadap aturan berlalu lintas.

Baca Juga  Judi Togel Online di Wonomulyo Terciduk Saat Menerima Pasangan

Dalam melaksanakan penindakan, satuan lalu lintas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih taat terhadap aturan berlalu lintas. “Keselamatan adalah prioritas utama, dan menggunakan helm serta memastikan kelengkapan kendaraan adalah langkah awal untuk menciptakan lalu lintas yang aman,” ungkap Ipda Mandasari.

Baca Juga  ODGJ Main Korek Api Sehingga Menghanguskan Tiga Rumah Masyarakat

Patroli hunting system yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas dan sekaligus menciptakan suasana berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah hukum Polres Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *