POLRES POLMAN — Polsek Tinambung Polres Polman , berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang melibatkan seorang warga, dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ). Proses penyelesaian perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti serta mendalami keterangan dari kedua belah pihak yang terlibat di Kantor Polsek Tinambung Kec. Tinambung Kab. Polman. Kamis (19/12/24)
Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, menjelaskan bahwa pendekatan Restoratif Justice dipilih karena para pihak yaitu Hj.N dengan MJ yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai dan saling memaafkan.
Penyelesaian melalui RJ ini juga diharapkan dapat mengurangi beban proses hukum yang memberatkan bagi kedua belah pihak, serta mendukung terciptanya perdamaian di tengah masyarakat.
Dalam kasus ini, korban pengrusakan telah menerima permintaan maaf dari Pihak terlapor
Proses ini melibatkan musyawarah dengan melibatkan kedua belah pihak dan pihak keluarga, yang menghasilkan keputusan damai tanpa harus melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian berharap bahwa penyelesaian kasus ini dengan Restoratif Justice dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan dan damai.
Humas Polres Polman