Polman  

Ada yang Unik, Tahanan Polres Polman Menikah

Tahanan polres Polman
Pasangan mempelai tahanan polres Polman saat menikah. (Ist)

POLMAN – Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko, turut menjadi saksi dalam akad nikah seorang tahanan di Masjid Al Hisbah Jl. Dr. Ratulangi No. 17 Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman. Senin (03/02/25).

Keputusan ini diambil dari Permintaan Keluarga Mempelai sebagai bentuk dukungan dan partisipasi positif dalam menjalankan hak-hak tahanan, meskipun mereka sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga  Polres Polman Tetapkan Dua Pemuda Tinambung Tersangka Pengeroyokan, Salah Satunya Casis Polda Sulbar

Tahanan yang dimaksud, yang bernama Sadrian yang terlibat dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Bersama-sama di Desa Sabura pada tanggal 18 Januari 2025 mengajukan permohonan untuk menikah di tengah masa tahanan, dengan tujuan membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Kapolres Polman, yang hadir dalam prosesi akad nikah tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap langkah ini sebagai bagian dari rehabilitasi sosial bagi para tahanan dan Faktor kemanusiaan.

Baca Juga  Ilham Borahima: Jangan Kita Menghamburkan Makanan, Masak Seperlunya

“Pernikahan ini adalah langkah yang baik bagi tahanan, dan kita mendukungnya selama semua prosedur hukum telah dipenuhi.

Ini adalah bagian dari pembinaan dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri,” ujar Kapolres Polman dalam keterangannya.

Acara akad nikah yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi, Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris serta pihak keluarga dan petugas kepolisian lainnya.

Baca Juga  Normalisasi Sungai Mata kali Akibat Pendangkalan

Semoga dengan adanya dukungan seperti ini, tahanan yang telah menjalani proses hukum dapat lebih termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah masa tahanannya berakhir.

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *