Polman  

Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Sulbar Dampingi Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik dan penggelapan di Polres Polman

POLMAN – SWARAMANDAR.COM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Sulbar mendampingi korban dugaan pencemaran nama baik di Polres Polman (21/3/2025). Korban, Dewi Sartika dan Ayu mandasari, mengaku telah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik serta dugaan Penggelapan yang dilakukan oleh seorang Pengusaha campalagian

Baca Juga  Kades Se-Polman Komitmen Transparan, Bentuk PPID Desa untuk Lawan Korupsi

Menurut korban, pencemaran nama baik tersebut terjadi melalui media sosial,di mana pelaku menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan korban serta adanya dugaan penggelapan yang dilakukan seorang pengusaha Bersama Istrinya. Korban mengaku telah merasa terganggu dan merugi akibat tindakan pelaku tersebut.

LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar, yang dipimpin oleh Abdul Rahman, SH bersama Rekan mendampingi korban dalam proses hukum dan membantu korban dalam mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, LBH juga membantu korban dalam membuat pengaduan dan gugatan hukum terhadap pelaku.

Baca Juga  Gubernur Suhardi Duka Tinjau Bantuan Bibit Ternak Kambing di Polewali Mandar

“Kami akan terus mendampingi korban dalam proses hukum dan membantu korban dalam memperjuangkan hak-haknya,” kata Rahman Ketua LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar.

LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa pencemaran nama baik dan Penggelapan tidak dapat dibiarkan dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Unit Lantas Polsek Wonomulyo Polres Polman Tangani TKP Lakalantas di Kelurahan Sidodadi

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *