SWARAMAMDAR.COM, POLMAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (24/7/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (45), warga Kecamatan Limboro, yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Balanipa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan di lokasi berhasil kami amankan seorang pria berinisial Z beserta dua sachet sabu-sabu yang berada dalam penguasaannya,” jelas Iptu Irman.
Dalam interogasi awal, Z mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Tinambung. Saat ini, tim Sat Resnarkoba masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Polman. Kami mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka Z beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polres Polman







