Daerah  

MenPAN-RB Lantik Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebagai Kepala BKN, BKD Sulbar Hadir Beri Dukungan

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, resmi melantik Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Kantor BKN Pusat Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Pelantikan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, perwakilan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang dipimpin oleh Bujaeramy Hassan selaku Kepala BKD Sulbar, didampingi Sekretaris BKD Sulbar Suhamta, Kabid Mutasi Abdillah Umar, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Nasri dan Ani Hamdayani.

Baca Juga  Jumat Bersih: Simbol Gotong Royong Desa Sabang Subik

Pada kesempatan itu, MenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan, sejumlah pekerjaan rumah menanti Prof. Zudan dengan tanggungjawabnya yang baru, dalam memperbaiki serta transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga  PB Volta Majene Gelar Maulid Nabi Muhammad saw.

Sementara itu, Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan, menyampaikan dukungan penuh kepada Prof. Zudan dalam menjalankan tugas barunya.

“Kami dari Pemprov Sulbar siap bersinergi dengan BKN untuk mengembangkan sistem kepegawaian yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital, sehingga mampu menjawab tantangan reformasi birokrasi di tingkat pusat dan daerah,” kata Bujaeramy.

Baca Juga  Prestasi Gemilang Akhir Tahun 2024, Pemprov Sulbar Raih Indeks SPBE dengan Predikat Sangat Baik

Kehadiran BKD Sulbar dalam acara ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung agenda reformasi birokrasi yang digagas oleh pemerintah pusat. Dengan pelantikan ini, diharapkan sinergi antara pusat dan daerah dalam pengelolaan kepegawaian semakin erat, memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan pengembangan sumber daya manusia aparatur di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *