Polresta Mamuju Tahan Seorang Oknum ASN, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

MAMUJU — SWARAMANDAR.COM, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menahan seorang pria berinisial RB (34) yang merupakan oknum ASN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135.000.000.

Dikomfirmasi hari ini Senin (17/2) Kasat Reskrim Akp M. Reza Pranata membenarkan hal tersebut

Kasus ini berawal saat pelaku RB mendatangi korban, Asbar, di wilayah Mamuju. Pelaku meminta pinjaman uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu. Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Pamboborang Dorong Petani Cabai Rawit Majene Tingkatkan Produktivitas Demi Ketahanan Pangan Nasional

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Laut, Ini Identitasnya

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. RB dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun

Baca Juga  Polres Majene Bersama Warga, Gelar Shalat Ghoib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan, Lampung

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, terutama tanpa memeriksa keabsahan jaminan yang diberikan. Ungkapnya

Humas Polresta Mamuju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *