Daerah  

Perkuat Kualitas Regulasi Perangkat Daerah, Biro Hukum Sulbar Ikuti Harmonisasi Perubahan Pergub

Biro Hukum Sulbar Ikuti Harmonisasi Perubahan Pergub

MAMUJU — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, serta dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu, (7/10/2026).

Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan tersebut diwakili secara langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Dharmawangsa, sementara itu, Kepala Biro Hukum, Suhendra mengikuti jalannya rapat melalui Zoom Meeting.

Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan produk hukum daerah, sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Dalam forum tersebut, agenda yang dibahas adalah Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Baca Juga  DKPPKB Sulbar dan TP PKK Perkuat Intervensi Gizi melalui Pemanfaatan Pekarangan Rumah

Forum harmonisasi melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perangkat daerah pemrakarsa dan perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, serta konsultan, tim penyusun atau tenaga ahli. Dari unsur internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat turut hadir unsur pimpinan, bidang peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, perancang peraturan perundang-undangan, serta analis hukum.

Keterlibatan Biro Hukum dalam forum tersebut menjadi bagian dari peran strategis dalam memastikan rancangan regulasi daerah disusun dengan memperhatikan aspek hukum, keselarasan norma, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses harmonisasi diharapkan dapat memperkuat konsepsi rancangan sebelum regulasi tersebut ditetapkan dan diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga  BPKAD Sulbar Perkuat Koordinasi Penyusunan APBD 2027 Bersama BPKAD Majene

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam membangun produk hukum daerah yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.

“Setiap regulasi daerah perlu disusun secara cermat dengan memperhatikan keselarasan antara norma hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Harmonisasi menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman, menyempurnakan konsepsi, sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Suhendra.

Menurut Suhendra, perubahan regulasi yang berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pembahasan lintas unsur menjadi bagian penting untuk menghasilkan regulasi yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Upaya penguatan kualitas regulasi tersebut juga sejalan dengan semangat Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, terutama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, profesional dan mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. Regulasi yang disusun secara baik menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kebijakan pemerintahan dapat dilaksanakan secara tertib dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga  Anak Passandeq dapat Beasiswa Pemprov Sulbar, Ridwan: Gebrakan Luar Biasa

Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam proses pembentukan dan penyempurnaan produk hukum daerah melalui penguatan koordinasi, harmonisasi regulasi dan pendampingan aspek hukum.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Biro Hukum dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, efektivitas kelembagaan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *