MAMUJU- Rencana peningkatan Jalan Abd. Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang di Kabupaten Mamuju tidak hanya berkaitan dengan pelebaran badan jalan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga perlu memastikan hak warga yang tanah dan bangunannya terdampak proyek tersebut mendapat kepastian penyelesaian.
Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat koordinasi, terdapat 32 rumah dan lokasi yang terdampak rencana pelebaran jalan sepanjang sekitar 1,035 kilometer. Adapun rumah warga yang memerlukan penanganan ganti rugi berada pada segmen kurang lebih 400 meter, yakni antara titik 200 hingga 600 meter dari awal pengukuran proyek.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah Sulbar, Senin (2/11/2026).
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar bersama sejumlah perangkat daerah turut hadir dalam pembahasan itu.
Rapat tersebut membahas kejelasan data lahan terdampak, status pembayaran ganti rugi, serta langkah yang perlu ditempuh agar proses pembangunan jalan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya penilaian terhadap tanah dan bangunan sebelum pembongkaran dilakukan. Penilaian ini dibutuhkan sebagai dasar penentuan nilai ganti rugi sekaligus untuk menghindari perbedaan pemahaman antara pemerintah dan warga terdampak.
Pelebaran jalan juga berpotensi memengaruhi sejumlah fasilitas umum, seperti lampu penerangan jalan, jaringan air PDAM, halte bus, dan instalasi listrik. Pemindahan fasilitas tersebut perlu dikoordinasikan agar pekerjaan konstruksi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, perangkat daerah terkait membahas kesesuaian antara proses pengadaan tanah, ketersediaan anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan jalan pada 2026. Konsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dinilai perlu untuk memastikan proses pengadaan tanah dan penganggarannya sesuai ketentuan.
Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, menegaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur harus disertai perencanaan yang matang, data akurat, serta kepastian penyelesaian hak masyarakat.
“Percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung dengan perencanaan yang matang, data yang akurat, serta kepastian terhadap proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi. Kita ingin pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Menurut Amujib, koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara bersama dan bertanggung jawab. Pembangunan, kata dia, tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga harus memperhatikan ketertiban proses dan keadilan bagi masyarakat.
Rapat tersebut turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Simboro, serta Lurah Rangas.
Keterlibatan Bapperida dalam pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah. Langkah tersebut juga sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka, khususnya penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Peningkatan ruas Jalan Abd. Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang diharapkan dapat memperbaiki akses transportasi, memperlancar perjalanan warga, serta mendukung distribusi barang dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Mamuju.
Namun, sebelum manfaat pembangunan itu dirasakan, kepastian penyelesaian ganti rugi bagi warga terdampak menjadi salah satu tahapan penting yang harus dituntaskan. Pemerintah diharapkan dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, tanpa mengesampingkan hak masyarakat. (Rls)







