MAMUJU — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut digelar dalam rangka evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus membahas persiapan penyusunan Propemperda Tahun 2027. Agenda tersebut sesuai dengan undangan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dharmawangsa.
Kehadiran Biro Hukum menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembentukan Peraturan Daerah berjalan secara terencana, harmonis, serta memperhatikan aspek kebutuhan regulasi daerah. Evaluasi terhadap pelaksanaan Propemperda 2026 juga menjadi momentum untuk melihat perkembangan pembahasan rancangan peraturan daerah sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperkuat dalam penyusunan program legislasi daerah untuk tahun berikutnya.
Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum, Afrisal, menyampaikan bahwa evaluasi Propemperda perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program benar-benar memiliki urgensi dan relevansi terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Propemperda bukan sekadar daftar rancangan peraturan daerah, tetapi merupakan instrumen perencanaan pembentukan regulasi agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki arah, prioritas dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan Propemperda 2026 penting untuk menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan Propemperda 2027,” ujar Afrisal.
Menurutnya, koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah perlu terus diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pembahasan rancangan peraturan daerah. Dengan koordinasi yang baik, proses pembentukan regulasi dapat berjalan lebih efektif dan mampu menghindari terjadinya tumpang tindih maupun ketidaksesuaian substansi dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, dalam keterangannya menegaskan bahwa Biro Hukum akan terus memberikan dukungan terhadap proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami mendorong agar setiap rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Biro Hukum siap memperkuat koordinasi dan pendampingan bersama DPRD maupun perangkat daerah, sehingga setiap regulasi yang dilahirkan memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Suhendra.
Suhendra menambahkan, penyusunan Propemperda Tahun 2027 perlu diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan Sulawesi Barat secara berkelanjutan. Regulasi daerah diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan yuridis, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta memastikan kebijakan pembangunan memiliki dasar regulasi yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui rapat Bapemperda ini, Biro Hukum bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat diharapkan dapat membangun sinergi yang semakin kuat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dengan perencanaan yang matang, pembahasan yang terukur, serta koordinasi antarpemangku kepentingan, Propemperda diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Sulawesi Barat.






